Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak agar DPR menunda pengesahan RKHUP. Mereka menilai ada kepentingan politik di balik upaya percepatan pengesahan RKHUP.
Pasal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah yang telah dimatikan MK bakal dihidupkan kembali di era pemerintahan Presiden Jokowi. Nyatanya, ia adalah produk hukum yang diwariskan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Perlindungan terhadap saksi, korban, atau bahkan terdakwa ketika memberi pernyataan dalam persidangan telah dijamin KUHP dan KUHAP. Apakah mereka tetap bisa diperkarakan?
"Makar" dipakai untuk mengganti kata "aanslag" dalam KUHP Belanda. Inilah salah kaprah laten yang membuat istilah "makar" bisa dipakai seenaknya penguasa.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menegaskan pasal yang dikenakan terhadap Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap 156 dan 156a (KUHP).