Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan tak akan lolos dari jeratan pidana. Hanya ada satu hal yang bisa menolongnya, yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Presiden Jokowi. Pasal karet yang menerjang Ahok, selalu ampuh dimanfaatkan di luar kepentingan hukum.