tirto.id - Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD berencana menghilangkan kewenangan penindakan di level kepolisian sektor (polsek)--level kecamatan. Ia ingin mereka lebih mengedepankan pemeliharaan perdamaian.
Menurutnya hal ini berguna agar "polsek tidak cari-cara perkara." "Polsek, kan, seringkali pakai sistem target," tambahnya.
Usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/2/2020), Mahfud mengatakan yang terjadi saat ini adalah polisi menganggap "kalau enggak pakai pidana, dianggap tidak bekerja."
Mahfud lantas mengatakan "pidana yang kecil-kecil," misalnya maling ternak, "harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan." "Seharusnya itu yang ditonjolkan," Mahfud menegaskan.
"Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP," tambahnya.
Untuk perkara-perkara pidana, Mahfud ingin itu dilakukan di level kepolisian resor (polres)--tingkat kabupaten/kota. "Soal kasus pidana, nanti ke polres kota dan kabupaten."
Mahfud mengatakan dia mau menghapus kewenangan menindak pidana di sektor polsek juga terkait struktur kejaksaan dan pengadilan yang paling rendah hanya ada di tingkat resor.
"Kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota, yang terbawah."
Semua usul ini telah ia sampaikan kepada Jokowi. Belum jelas apakah rencana ini benar-benar direalisasikan atau tidak.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino