Menuju konten utama

Mahfud Mau Polsek Tak Tangani Pidana agar "Tidak Cari-Cari Perkara"

Mahfud mau menghapus kewenangan polsek terkait masalah pidana.

Mahfud Mau Polsek Tak Tangani Pidana agar
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD berencana menghilangkan kewenangan penindakan di level kepolisian sektor (polsek)--level kecamatan. Ia ingin mereka lebih mengedepankan pemeliharaan perdamaian.

Menurutnya hal ini berguna agar "polsek tidak cari-cara perkara." "Polsek, kan, seringkali pakai sistem target," tambahnya.

Usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/2/2020), Mahfud mengatakan yang terjadi saat ini adalah polisi menganggap "kalau enggak pakai pidana, dianggap tidak bekerja."

Mahfud lantas mengatakan "pidana yang kecil-kecil," misalnya maling ternak, "harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan." "Seharusnya itu yang ditonjolkan," Mahfud menegaskan.

"Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP," tambahnya.

Untuk perkara-perkara pidana, Mahfud ingin itu dilakukan di level kepolisian resor (polres)--tingkat kabupaten/kota. "Soal kasus pidana, nanti ke polres kota dan kabupaten."

Mahfud mengatakan dia mau menghapus kewenangan menindak pidana di sektor polsek juga terkait struktur kejaksaan dan pengadilan yang paling rendah hanya ada di tingkat resor.

"Kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota, yang terbawah."

Semua usul ini telah ia sampaikan kepada Jokowi. Belum jelas apakah rencana ini benar-benar direalisasikan atau tidak.

Baca juga artikel terkait POLSEK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino