Indeks Kuhp

Dalih Yasonna Laoly soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Yasonna klaim sudah memberi batasan yang detail atas definisi "menyerang harkat dan martabat" di bab penjelasan RKUHP agar pasal penghinaan presiden tak salah digunakan.

Hasil Pileg & Pilpres Turut 'Mengamankan' Pasal Penghinaan Presiden
Pemerintah dan DPR kembali memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP per Agustus 2019. Seorang pengamat menilai ini adalah konsekuensi atas dikuasainya legislatif dan eksekutif hanya oleh satu kelompok.

ICJR: Pasal 278 RKUHP Hanya Copy Paste
Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal 278 dinilai ICJR masih sama dengan pasal lama, sehingga tak ada pembaharuan dan hanya copy paste.

Saat Saksi Tim Prabowo Memberi Keterangan Bak Ahli di Sidang MK
Saksi dan ahli dibedakan dalam KUHP. Tapi dalam sidang MK, saksi dari tim hukum Prabowo memberikan keterangan bak ahli.

Propaganda People Power Ala Eggi Sudjana Tak Tepat Disebut Makar
Aktivis dan akademisi tak sepakat jika Eggi Sudjana dijerat pasal makar. Sebab makar, kata mereka, mesti berbentuk "serangan langsung".

Robertus Robet Tidak Ditahan, Tapi Kasusnya Berlanjut
Robertus Robet sudah dibebaskan, tapi kasusnya terus berlanjut. Pengacara akan tetap mendampingi hingga semuanya selesai.

Mahfud MD Benarkan 3 Emak-emak Relawan Pepes Tak Langgar UU Pemilu
Menurut Mahfud, ketiga emak-emak relawan Pepes bukan bagian partai politik seperti paslon, caleg atau tim pemenangan sehingga tidak bisa dijerat pidana pemilu.

AJI Nilai Pemerintah dan DPR Belum Serius Wujudkan Kebebasan Pers
AJI Indonesia menilai pemerintah dan DPR belum menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan kebebasan pers. Salah satu buktinya, pasal-pasal yang mengancam jurnalis tak kunjung direvisi.
Dalil Kenapa RUU PKS Tak Cantumkan Pasal Perzinaan dan Aborsi
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) jadi kontroversi. Dua di antaranya karena RUU ini tidak mencantumkan pasal soal perzinahan dan aborsi. Mengapa?

Pasal 27 KUHP Bab II Pidana
Pasal 27 KUHP berisi tentang tama pidana penjara dan pidana kurungan yang diputuskan hakim.

Mengapa Rancangan KUHP Terlalu Berbahaya untuk Disahkan?
Keberadaan pasal-pasal bermasalah yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara semakin menegaskan bahwa RKUHP tidak semestinya disahkan.
Menghitung Hari Kebebasan Ahok
Ahok sebentar lagi bebas, dengan asumsi proses pembebasan bersyaratnya disetujui selekasnya.

Masalah RKHUP Disebut Tidak Hanya Soal Delik Korupsi
Pemerintah dan DPR dinilai perlu membahas kembali persoalan-persoalan dalam RKUHP dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.

Tanggapan DPR Usai Target RKUHP Disahkan 17 Agustus Batal
Anggota DPR RI Arsul Sani tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah membatalkan target pengesahan RKUHP pada 17 Agustus 2018.
Gabungan LSM Gugat Pemerintah dan DPR Soal Terjemahan Resmi KUHP
Ketiadaan terjemahan resmi membuat adanya penafsiran berbeda terhadap KUHP antara para pakar hukum.

Aliansi Masyarakat Sipil Desak DPR Tunda Pengesahan RKUHP
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak agar DPR menunda pengesahan RKHUP. Mereka menilai ada kepentingan politik di balik upaya percepatan pengesahan RKHUP.
Pasal Tindak Pidana Terhadap Agama Dinilai Dorong Persekusi
Rancangan KUHP pasal 348 hingga pasal 350 memuat ketentuan mengenai Tindak Pidana terhadap Agama.

Respons Dewan Pers Soal RKUHP yang Mengancam Kebebasan Media
Dewan Pers meminta DPR untuk memperhatikan kebebasan pers dalam pembahasan draf RKUHP yang masih berjalan.

Dengan RKUHP, Wartawan Bisa Dipenjara
Kerja-kerja jurnalistik bisa terganggu jika RKUHP disahkan karena ada pasal-pasal "karet". Juga, sudah ada UU Pers.

Asal Usul Pasal Penghinaan Presiden: Warisan Kolonial Belanda
Pasal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah yang telah dimatikan MK bakal dihidupkan kembali di era pemerintahan Presiden Jokowi. Nyatanya, ia adalah produk hukum yang diwariskan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Masuk tirto.id








