Menuju konten utama

Pasal 27 KUHP Bab II Pidana

Pasal 27 KUHP berisi tentang tama pidana penjara dan pidana kurungan yang diputuskan hakim.

Pasal 27 KUHP Bab II Pidana
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdapat dalam Bab II Pidana berisi tentang:

"Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan."

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH