tirto.id - Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdapat dalam Bab II Pidana berisi tentang:
"Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan."