Menuju konten utama

Tanggapan DPR Usai Target RKUHP Disahkan 17 Agustus Batal

Anggota DPR RI Arsul Sani tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah membatalkan target pengesahan RKUHP pada 17 Agustus 2018.

Tanggapan DPR Usai Target RKUHP Disahkan 17 Agustus Batal
Presiden Joko Widodo didampingi Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung menerima pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata untuk membahas polemik RKUHP di Ruang Garuda, Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan target pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 17 Agustus 2018. Presiden Joko Widodo meminta pembatalan tenggat tersebut usai bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Bogor, pada hari ini.

Menanggapi keputusan pemerintah itu, anggota Tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP DPR RI, Arsul Sani tidak mempermasalahkannya.

Dia beralasan, sejauh ini pemerintah dan DPR terbuka terhadap kritik dan masukan dalam proses pembahasan RKUHP. Pertimbangan itu memungkinkan penguluran waktu pengesahan RKUHP.

“Kami itu basisnya adalah objektivitas. Yang kami buat ini adalah KUHP, undang-undang yang penting yang tiap hari akan dilaksanakan. Dan karena itulah diperlukan kehati-hatian yang lebih,” kata Arsul kepada Tirto pada Rabu (4/7/2018).

Dia juga menilai keputusan pembatalan tenggat pengesahan RKUHP itu tidak menghambat upaya DPR dan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan beleid tersebut paling lambat pada 2019.

Meski Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya juga menargetkan RKUHP disahkan 17 Agustus mendatang, Arsul tidak mempermasalahkan apabila pemerintah berubah sikap dan mengabaikan tenggat itu.

Menurut dia, target tersebut hanya upaya agar pembahasan RKUHP terus berlanjut, dan bukan menjadi hal yang mutlak harus diikuti.

“Jika masih ada masalah-masalah yang harus diselesaikan terkait dengan rumusan yang harus diperbaiki ya tidak usah kita paksakan selesai 17 Agustus, itu saja,” kata dia.

“Bukan ada kesulitan apa. Kami kan masih terus bekerja tapi ada masukan-masukan dari masyarakat harus diperbaiki, kan harus didengarkan,” Arsul menambahkan.

Meskipun agenda pembahasan RKUHP berbarengan dengan persiapan menghadapi Pemilu dan Pilres 2019, Arsul masih optimis pengesahan beleid tersebut bisa dilakukan pada periode DPR saat ini.

“[Tahun politik] Mengganggu apa, orang ini panja yang kerja hanya 15 orang kok. Pokoknya kami tetap bekerja sampai dengan 2019 nanti batas waktunya, akhir 2018 semoga sudah,” kata Arsul.

Mantan Ketua Panja RUU KUHP, Benny Kabur Harman juga mengatakan, apabila pemerintah menilai pembahasan RKUHP perlu diperpanjang waktunya maka DPR wajib untuk menurutinya.

Menurut politikus Demokrat tersebut, jika memang pemerintah dan DPR sulit menentukan konsensus, tentu pengesahan RKUHP harus ditunda.

“KUHP itu kan usulan pemerintah. Kita kembali pada pemerintah, kepada presiden. Kalau memang enggak siap ya sudah, harus menurut pemerintah. Enggak ada batas waktu,” kata dia.

Meskipun demikian, Benny mengingatkan, “Cuman kalau sekarang susah, lalu kapan lagi?”

Baca juga artikel terkait POLEMIK RKUHP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom