Menuju konten utama

Respons Polda Metro Jaya Soal Revisi Perda DKI Atur Sanksi Pidana

Polda Metro Jaya memberikan sejumlah catatan mengenai revisi revisi Perda DKI 2/2020 tentang COVID-19.

Respons Polda Metro Jaya Soal Revisi Perda DKI Atur Sanksi Pidana
Sejumlah personel Satpol PP dan Linmas melakukan apel Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Mikro di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/6/2021).ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tengah merevisi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Pada raperda tersebut, pengenaan sanksi dan upaya paksa, sanksi administratif, kerja sosial, teguran tertulis, serta pembubaran kegiatan dilaksanakan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh perangkat daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI. Satpol PP kemudian diproyeksikan sebagai penyidik sebagaimana Pasal 28A raperda 2/2020 tentang COVID-19.

"Dalam KUHAP, Polri adalah penyidik. Namun [rancangan] perda tersebut membatasi bahwa penegak protokol kesehatan adalah Satpol PP. Perda itu sendiri dirasa kurang, belum maksimal, karena keterbatasan jumlah personel Satpol PP," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, di Polda Metro Jaya, Jumat (23/7/2021).

Revisi perda juga berisi agar polisi sebagai penyidik dan Satpol PP sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama-sama menegakkan peraturan protokol kesehatan. Perda 2/2020 itu baru memuat perihal sanksi administratif seperti kerja.

"Sedangkan dalam sistem pemidanaan di Indonesia tidak mengenal kerja sosial," sambung Adi.

Ketika melaksanakan penegakan hukum akibat pelanggaran, pihak Satpol PP masih menemukan pelanggar yang menolak menjalankan kerja sosial. Sebab tidak ada keputusan hakim terhadap pelanggaran itu, alias tidak ada dasar hukum dalam perda tersebut.

Adi berujar perlu aturan sanksi pidana dalam Perda Nomor 2/2020, agar polisi, Satpol PP, jaksa, dan hakim, dapat bekerja sesuai dengan regulasi dan berdasarkan hukum.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan revisi perda tersebut tidak menghukum masyarakat, melainkan menjamin kesehatan dan kesejahteraan.

“Tidak untuk menghukum masyarakat melainkan mencapai tujuan bersama dari masyarakat itu sendiri,” kata Anies, Rabu. (21/7).

Agar penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan tidak menimbulkan benturan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Jika revisi itu disetujui DPRD DKI Jakarta, penerapan perda dapat dilakukan dengan mengedepankan sikap humanis dari aparat.

Baca juga artikel terkait SATPOL PP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali