Menuju konten utama
PPKM Darurat Jawa-Bali

Mendagri: Satpol PP Dilarang Pakai Kekerasan Tegakkan Aturan PPKM

Mendagri Tito Karnavian meminta para Satpol PP untuk menggunakan langkah persuasif saat penegakan aturan PPKM Darurat.

Mendagri: Satpol PP Dilarang Pakai Kekerasan Tegakkan Aturan PPKM
Petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP mengangkut sejumlah kursi dan meja milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian meminta para satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk menggunakan langkah persuasif dalam upaya penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik darurat maupun mikro.

Hal tersebut sesuai isi Surat Edaran Nomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah tingkat Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

"Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM," bunyi poin 2 Surat Edaran, Minggu.

Sebelumnya, sejumlah Satpol PP daerah menjadi sorotan saat melakukan tindakan penertiban pelaksanaan PPKM, terutama PPKM darurat. Sebagai contoh, salah satu Satpol PP di Gowa melakukan penganiayaan kepada perempuan saat menertibkan rumah makan.

Selain itu, di Kota Semarang, ada Satpol PP membubarkan kerumunan dengan menggunakan water cannon pemadam kebakaran.

Pelaksanaan penertiban dilakukan dengan tiga pendekatan utama. Pertama, para Satpol PP melakukan Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.

Kedua, penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.

"Dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait," dikutip sebagaimana bunyi poin 2 huruf c dalam surat edaran itu.

Selain itu, para kepala daerah diminta untuk mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19.

Kemudian, kepala daerah diinstruksikan untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM. Para kepala daerah pun diberi contoh dalam penanganan di daerah antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Tito juga meminta agar para kepala daerah mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Ia kembali mengingatkan kewenangan gubernur bahwa mereka bisa mengalokasi ulang stok vaksin dan meminta tidak ada stok vaksin di tiap daerah.

"Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin; dan Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas," dikutip sebagaimana bunyi poin 4 huruf a dan b SE tersebut.

Terakhir, daerah diharapkan melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - News
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri