Kementerian ATR/BPN menemukan 6.200 lokasi pelanggaran tata ruang, berdasarkan audit pada tahun 2018. Sebanyak 4.414 di antara pelanggaran itu berada di Bandung Utara.
Kementerian ATR/BPN Jawa Barat mengklaim program bagi-bagi sertifikat tanah gratis di Provinsi Jawa Barat mencapai 51,21 persen pada akhir semester I tahun 2019.
Kementerian ATR/BPN belum membuka informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat usai putusan MA yang mengharuskan data HGU di Kalimantan dibuka kepada publik.
Keengganan Kementerian Agraria dan Tata Ruang membuka data para pemilik hak guna usaha lahan sesuai keputusan MA dianggap melanggar hukum dan melanggengkan konflik antara petani dan pengusaha.