Menuju konten utama

Warga Tamansari, yang Digusur Pemkot Bandung, Demo ke ATR/BPN

Warga Tamansari menggelar demonstrasi di Kementerian ATR terkait penggusuran paksa yang mereka alami beberapa waktu lalu.

Warga Tamansari, yang Digusur Pemkot Bandung, Demo ke ATR/BPN
Puluhan warga Tamansari, Bandung, melangsungkan aksi di depan Kementerian ATR, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). tirto.id/Fadiyah Alaydrus

tirto.id - Puluhan warga Tamansari, Bandung, menggelar demonstrasi di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). Mereka

menuntut hak atas lahannya yang digusur oleh Pemerintah Kota Bandung pada 12 Desember 2019.

"Banyak barang-barang berharga yang hilang, dari perabotan hingga surat-surat berharga seperti KK," ujar orator aksi, Feru, di depan Gedung BPN. "Kenapa rumah mereka digusur? Pemkot merencanakan proyek rumah susun," lanjutnya.

Mereka mendatangi kementerian sekitar pukul 11.43. Massa aksi hadir sembari menyanyikan lagu Darah Juang. Mereka membawa sejumlah bendera dan spanduk, salah satunya bertuliskan "Tamansari Masih Melawan".

Saat berorasi, Feru pun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kementerian ATR/BPN. Pertama, mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memblokir pengajuan sertifikat. Kedua, mendesak Kementerian ATR/BPN untuk meninjau langsung dan menyatakan bahwa lahan Tamansari RW 11 adalah tanah negara bebas.

Penggusuran paksa dilakukan Pemkot Bandung pada 12 Desember 2019. Disebut paksa karena menurut warga pemkot tidak memiliki sertifikat dari BPN atas lahan tersebut.

Hal tersebut sebenarnya diakui oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari.

“Sertifikasi sedang proses di BPN. Nah, untuk proses itu, dibutuhkan pengamanan aset,” katanya kepada reporter Tirto. Pengamanan aset yang dimaksud adalah penggusuran paksa.

Penggusuran ini berawal dari rencana Pemkot Bandung tahun 2017. Saat itu Ridwan Kamil, sang wali kota, berencana membangun proyek rumah deret di kawasan tersebut.

Ada sebagian warga yang bersedia direlokasi ke Rusunawa Rancacili, lainnya memilih bertahan dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Penggusuran dilakukan sebelum ada putusan PTUN.

Karena itulah kuasa hukum warga Tamansari dari LBH Bandung, Rifki Zulfikar, mengatakan penggusuran tersebut cacat hukum.

Hingga berita ini dilansir, warga masih menggelar demonstrasi.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN TAMANSARI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Rio Apinino