Menuju konten utama

MUI Bandung Buat Fatwa Sterilkan Masjid dari Pengungsi Tamansari

Di saat warga Tamansari korban penggusuran tinggal sementara di masjid, MUI justru meminta agar mereka 'pindah'.

MUI Bandung Buat Fatwa Sterilkan Masjid dari Pengungsi Tamansari
Sebuah rumah terbakar pascabentrok warga dengan petugas saat pengosongan lahan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan fatwa untuk menyeterilkan Masjid AL-Islam yang jadi tempat pengungsian warga korban penggusuran Tamansari.

Fatwa itu lantas ditindaklanjuti oleh MUI Kecamatan Bandung Wetan dengan imbauan agar masjid digunakan sebagaimana lazimnya.

"Dengan keluarnya fatwa/penjelasan tersebut kami Majelis Ulama Indonesia/MUI Kecamatan Bandung Wetan menganjurkan dan mengharapkan kepada seluruh Ketua Dewan Keluarga Masjid/DKM se-Kecamatan Bandung Wetan untuk memungsikan masjid-masjidnya sebagaimana lazimnya sesuai penjelasan/fatwa MUI Kota Bandung. Hal ini demi kemaslahatan dan kondusifnya umat," demikian petikan surat MUI Bandung yang beredar di media sosial, pada Minggu (19/1/2020).

Pendamping warga Tamansari dari LBH Bandung, Riefqi Zulfikar menyebut, telah mengetahui surat itu. Katanya, surat itu datang pada Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Surat itu tertanggal 16 Januari 2020 dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Bandung Wetan H. Adja Surja dan Sekretaris Umum Bandung Wetan H. Dadang Priatna. Tertulis, fatwa itu dikeluarkan atas permohonan umat Islam, tapi tak disebut jelas umat Islam mana yang dimaksud.

Dalam surat itu pun terlampir penjelasan atas perbuatan-perbuatan terlarang di dalam masjid. Di antaranya segala perbuatan yang mengganggu kekhusyukan orang yang sedang salat dan mengotori masjid.

Zulfikar menyayangkan adanya fatwa tersebut. Menurutnya, warga korban penggusuran terpaksa mengungsi di masjid karena pemerintah Kota Bandung tidak menyediakan lokasi hunian sementara.

Sejauh ini warga telah mengatur agar keberadaan mereka tak mengganggu ibadah warga sekitar dan senantiasa membersihkan masjid termasuk saat hendak salat Jumat.

"MUI lewat pengurusnya di tingkat kecamatan juga harusnya bisa bersikap lebih adil, karena ada warga yang di sekitarnya terkena dampak buruk pembangunan. Seharusnya mereka dibantu bukan bebannya diperberat," kata Zulfikar.

Dia menyebut saat ini total ada 55 warga yang mengungsi di Masjid Al-Islam termasuk anak-anak dan bayi.

Hingga berita ini naik, Tirto telah berupaya mencoba menghubungi Ketua MUI Kota Bandung Miftah Farid, tapi belum mendapat penjelasan terkait surat MUI tersebut.

Baca juga artikel terkait MAJELIS ULAMA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali