Menuju konten utama

Lima Polisi Dikenai Sanksi Terkait Kekerasan di Tamansari Bandung

Kelimanya diberi sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat.

Lima Polisi Dikenai Sanksi Terkait Kekerasan di Tamansari Bandung
Sebuah rumah terbakar pascabentrok warga dengan petugas saat pengosongan lahan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Lima anggota polisi diberi sanksi disiplin karena terbukti terlibat dalam tindakan kekerasan saat penggusuran di kawasan Tamansari, Bandung, Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan kelimanya diberi sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Hal itu diputuskan dalam sidang disiplin Polri, Jumat (20/12/2019) lalu.

"Kelima anggota dalam putusannya, yaitu penempatan di tempat khusus selama 21 hari, kemudian mereka ditunda kenaikan pangkat selama 1 periode," kata Saptono di Bandung, Kamis (26/12/2019).

Kelima anggota itu terdiri atas seorang anggota berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda), dua anggota berpangkat brigadir polisi kepala (bripka), dan dua anggota lainnya berpangkat brigadir polisi dua (bripda).

Dari kelima anggota tersebut, tiga di antaranya anggota Brimob Polda Jawa Barat, sedangkan dua lainnya merupakan anggota Polrestabes Bandung. Namun Saptono enggan membeberlan identitas mereka.

Saptono menyebut sebelumnya ada 94 anggota Polri yang diperiksa atas dugaan keterlibatan saat bentrokan di Tamansari. Pemeriksaan tersebut menghasilkan lima anggota yang terbukti terlibat bentrokan.

"Sesuai dengan bukti dan fakta hukum, lima anggota terduga melakukan pelanggaran disiplin," katanya.

Saptono mengatakan lima anggota tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan. Ia mengklaim penegakan hukum itu sudah diatur dalam peraturan disiplin Polri.

Pada hari Kamis (12/12/2019), sebanyak 1.260 aparat gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI menggusur lahan di RW 11 Kelurahan Tamansari sesuai dengan permintaan dari Pemerintah Kota Bandung.

Setelah pembongkaran sejumlah bangunan berlangsung, bentrokan sempat terjadi antara Satpol PP dan warga yang saling lempar batu.

Aparat kepolisian menembakkan gas air mata untuk mengurai massa. Pada saat itu, terjadi tindakan represif dari aparat kepolisian hingga menyebabkan kekerasan kepada warga dan masyarakat yang bersolidaritas terhadap Tamansari.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN TAMANSARI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan