tirto.id - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Satgas Mafia Tanah seluruh kepolisian daerah di Indonesia akan melaksanakan praoperasi perkara mafia tanah.
"Tujuannya adalah memperkuat dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan kasus terkait mafia tanah," kata Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021).
Ia berharap kegiatan operasi nantinya memberikan efek jera kepada pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Dalam kerja sama ini, sejak 2018 hingga saat ini, kedua instansi telah menangani 180 kasus. Ada perkara yang sudah diajukan ke pengadilan, ada yang masih dalam proses penetapan tersangka maupun pemberkasan.
"Dari yang kami laksanakan bersama Polda, hasilnya itu menjadi bahan tindak lanjut dalam administrasi pertanahan," jelas Agus.
Hari ini perwakilan Kementerian ATR/BPN dan Polda Metro Jaya mengadakan rapat koordinasi teknis penyidikan perihal penanganan kasus-kasus mafia tanah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan polisi akan membela pemilik tanah yang sah. "Setelah rapat koordinasi ini satgas akan bekerja berdasarkan target-target hasil rapat, untuk kami tuntaskan bersama," imbuh dia.
Pemberantasan mafia tanah ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal bintang empat itu mengaku mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo untuk memberantas kasus tersebut.
Pada 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah memproses penyidikan 37 perkara. Sementara 8 kasus masih dalam proses penyelidikan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz