tirto.id - Peraturan Presiden Joko Widodo mengenai investasi minuman beralkohol hanya seumur jagung. Ditekan pada 2 Februari, dan dicabut tepat tanggal 2 pada bulan berikutnya. Kebijakan kilat menghapus investasi miras dari Lembaran III Perpres 10/2021 itu sama cepatnya dengan pembuatan aturan induknya UU Cipta Kerja yang jadi dasar Perpres. UU Cipta Kerja dikebut selama pandemi, begitu juga dengan aturan turunannya berupa Perpres. Namun, langkah cepat ini justru menghasilkan kontroversi karena membuka kran investasi raksasa industri minuman keras di empat provinsi mencakup Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Warga Papua lewat Majelis Rakyat Papua (MRP) terang-terangan menolak. Sedangkan tiga pemda lain yang disebutkan dalam Perpres setuju investasi miras. Penolakan lebih besar datang dari ormas-ormas Islam.
Presiden Jokowi buru-buru menarik aturan yang diteken sendiri mengenai investasi miras sebelum menjadi bulan-bulanan kritik dari masyarakat. Jokowi akhirnya menganulir kebijakannya pemerintahannya.
“Saya telah menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas-ormas lain mengenai lampiran Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras. Dengan ini, saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut,” kata Jokowi, kemarin.
Saya telah menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, dll mengenai lampiran Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.
— Joko Widodo (@jokowi) March 2, 2021
Dengan ini, saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut. pic.twitter.com/QKURvslUDY
“Miras ini sensitif, seharusnya dihitung dampaknya. Jangan hanya pertimbangan ekonomi. Terkait aturan investasi miras ini, saya lihat pemerintah ceroboh. Presiden kurang teliti,” kata Trubus kepada Tirto, Selasa (2/3/2021).
Munculnya isu investasi miras bagi Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin baru tahu belakangan. Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia dan Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini punya perhatian besar memastikan miras tidak merajalela di Indonesia. Namun sebagai Wapres, ia tidak tahu menahu kran investasi miras dibuka lebar-lebar. Setelah ormas Islam mendesak, Ma’ruf bergerak.
"Wapres tadi pagi bertemu empat mata dengan Presiden (Joko Widodo) dan Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut. Dan akhirnya memang Presiden sudah mencabut," kata juru bicara Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, Selasa (2/3/2021), melansir Antara.
Deretan Kebijakan Plinplan
Pencoretan kebijakan pernah terjadi berkali-kali oleh pemerintahan Jokowi. Beberapa di antaranya pernah terjadi dalam hitungan jam. Saat itu, Jokowi membatalkan kenaikan harga BBM jenis Premium beberapa jam setelah diumumkan naik oleh Menteri ESDM Ignasius Johan pada momentum Indonesia jadi tuan rumah pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali pada akhir 2018.
Bentuk kebijakan plinplan pada 2018 sempat ramai berkaitan keputusan cuti bersama Idulfitri. Libur cuti bersama dari semula 4 menjadi 7 hari, sehingga total liburan Lebaran ada 11 hari. Perubahan libur ini sempat diprotes karena kalangan pengusaha tidak diajak bicara ketika pemerintah menambah hari libur. Pemerintah kemudian membuka peluang untuk evaluasi perubahan, namun Jokowi akhirnya memutuskan tidak ada perubahan dari keputusan terakhir.
Pada 2020, terjadi lagi pembatalan kebijakan yang tidak matang berkaitan rencana membebaskan narapidana koruptor di awal pandemi Corona. Usulan berasal dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly itu dianulir oleh Jokowi karena tidak ada rencana mempercepat koruptor bebas selama pandemi Corona. Pembebasan hanya untuk kasus pidana umum.
Mengesampingkan Dialog
Menurut Trubus kebiasaan pemerintah tidak mengajak bicara kelompok terdampak kebijakan tak membuat jera, sehingga dalam regulasi investasi miras terulang lagi. Berbagai kebijakan plinplan pemerintahan Jokowi biasanya menyangkut hal sensiif dan tidak ada dialog dahulu. Ke depan, kata Trubus, sebaiknya pemerintah bicara dulu dengan pihak terdampak kebijakan.
“Pembuatan UU Cipta Kerja itu contoh konkret betapa mengesampingkan dialog berujung penolakan dari warga. Nah ini terulang lagi. Kebijakan miras tidak dikomunikasikan dengan baik, jadinya langsung memicu penolakan,” imbuh Trubus.
Lembaga paling berkepentingan dalam investasi miras adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berdalih membuka luas-luas investasi miras untuk mengerek ekonomi daerah. Pemilihan empat provinsi diklaim mempertimbangkan kearifan setempat lewat eksisten miras lokal. Contohnya Brem di Bali, Cap Tikus di Sulawesi Utara dan Sopi di NTT oleh pemda setempat justru diayomi.
“Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan bisa diolah untuk ekspor, maka itu dilakukan,” klaim Bahlil usai Presiden Jokowi mencabut daftar investasi miras dari Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kendati demikian, aturan usaha penjualan miras eceran tidak dicabut. Dalam lembaran sama nomor 44-45 pemerintah tetap mengizinkan usaha perdagangan eceran minuman beralkohol tetap berlaku. Aturan main jual beli miras eceran diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Miras bisa tetap diperoleh, misalnya di hotel dan tempat pariwisata.
Editor: Rio Apinino