tirto.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan alasan pemerintah membuka bidang usaha minuman beralkohol untuk investasi ditujukan untuk ekspor.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan sasaran utamanya pun diarahkan pada empat provinsi yang dikenal memiliki produk minuman beralkohol lokal yang sudah lama memiliki potensi ekspor. Aturan investasi minuman beralkohol tertuang dalam lembaran Perpres 10/2021. Namun Presiden Joko Widodo mencabut aturan setelah mendengarkan masukan dari ormas Islam.
“Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan bisa diolah untuk ekspor, maka itu dilakukan,” ucap Bahlil, Selasa (2/3/2021).
Bahlil mencontohkan sejumlah daerah seperti di Bali memiliki arak lokal kualitas ekspor. Sama halnya dengan Soppi di NTT. Ia bilang pemerintah ingin minuman lokal itu bisa dibangun dalam kapasitas industri sehingga dapat diekspor dalam jumlah besar.
Saya telah menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, dll mengenai lampiran Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.
— Joko Widodo (@jokowi) March 2, 2021
Dengan ini, saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut. pic.twitter.com/QKURvslUDY
“Janngankan industri, peredaran saja dilarang,” ucap Bahlil.
Ketika ditanya mengenai arah pemerintah mengembangkan industri minuman beralkohol di luar 4 daerah yang memiliki produk lokal, Bahlil mengklaim hal itu bukan tujuan utama meski tetap dimungkinkan untuk terjadi. Di sisi lain, ia mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan izin itu.
Pemerintah bahkan memutuskan aturan mengenai pembukaan investasi untuk minuman beralkohol seperti dalam Lampiran III nomor 31-33 Perpres 10/2021 dicabut. Meski demikian, Bahlil mengatakan izin yang sudah ada tetap berlaku dan pengusaha tetap dapat menjalankan bisnisnya.
“Izin yang suda ada tidak membatalkan. Monggo aja,” ucap Bahlil.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali