Menuju konten utama

Investasi Miras Dibuka karena Pemerintah Ingin Ekspor

BKPM mengklaim menargetkan ekspor minuman beralkohol dari produksi miras lokal di sejumlah provinsi.

Investasi Miras Dibuka karena Pemerintah Ingin Ekspor
Polisi menunjukkan tersangka serta barang bukti minuman keras (miras) saat ungkap kasus produksi dan pengedaran miras impor palsu di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2). Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap JAD (43) atas kasus dugaan memproduksi serta mengedarkan miras impor palsu dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang beberapa diantaranya yaitu 42 botol bermerk Martell, 18 botol bermerk Daniels serta satu drum sebagai alat pengoplos. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc/17.

tirto.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan alasan pemerintah membuka bidang usaha minuman beralkohol untuk investasi ditujukan untuk ekspor.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan sasaran utamanya pun diarahkan pada empat provinsi yang dikenal memiliki produk minuman beralkohol lokal yang sudah lama memiliki potensi ekspor. Aturan investasi minuman beralkohol tertuang dalam lembaran Perpres 10/2021. Namun Presiden Joko Widodo mencabut aturan setelah mendengarkan masukan dari ormas Islam.

“Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan bisa diolah untuk ekspor, maka itu dilakukan,” ucap Bahlil, Selasa (2/3/2021).

Bahlil mencontohkan sejumlah daerah seperti di Bali memiliki arak lokal kualitas ekspor. Sama halnya dengan Soppi di NTT. Ia bilang pemerintah ingin minuman lokal itu bisa dibangun dalam kapasitas industri sehingga dapat diekspor dalam jumlah besar.