tirto.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan audit tata ruang di seluruh Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil menyatakan hasil audit pada tahun 2018 itu menyimpulkan terdapat 6.200 lokasi pelanggaran tata ruang.
“Ada 6.200 lokasi pelanggaran tata ruang di seluruh Indonesia. Paling banyak terjadi di Jawa 5.286 lokasi. Mungkin ini karena overcrowded,” kata Sofyan dalam konferensi pers di kantor Kementerian ATR, Jakarta pada Selasa (27/8/2019).
Menurut Sofyan, dari 5.286 lokasi pelanggaran tata ruang di Jawa, sebanyak 4.414 di antaranya berada di Bandung Utara.
Sementara Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR, Budi Situmorang mengaku tidak heran dengan keberadaan mayoritas pelanggaran di Bandung Utara itu.
Sebab, kata dia, kawasan dataran tinggi di Bandung Utara memang bermasalah dari segi penataan ruang.
“Di Bandung Utara itu ada 4.414 poligon. Terbaru, Bandung Utara itu spesifik lebih kusut. Kemarin akhir tahun saya lakukan audit jadi ketemu,” kata Budi di kantor Kementerian ATR.
Selain Bandung Utara, menurut Budi, pelanggaran tata ruang juga banyak terjadi di dataran tinggi lainnya seperti Puncak, Bogor.
“300 hektare [lokasi pelanggaran tata ruang di Puncak]. Kawasan puncak memang gak se-intense di Bandung Utara,” ucap Budi.
Dia menjelaskan bentuk pelanggaran yang banyak terjadi selama ini adalah: penggunaan lahan tidak sesuai aturan tata ruang, tidak memiliki izin, tidak memenuhi syarat perizinan, hingga pemanfaatan ruang yang menutup akses publik.
Pada 2019, Budi menambahkan, Kementerian ATR melanjutkan audit pelanggaran tata ruang. Kata dia, jumlah temuan pelanggaran kemungkinan bisa membengkak.
"2019 sementara masih berjalan [hingga] nanti di akhir tahun. Indikasi kami puluhan ribu karena luasnya daerah [seperti] kawasan Bandung Utara dan mencangkup banyak sekali. Itu masih indikasi pelanggaran," ujar Budi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom