tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai sejumlah bangunan yang sudah terbangun di Pulau Reklamasi tidak melanggar tata ruang, melainkan hanya melanggar izin.
"Yang dilakukan mereka [pengembang di Pulau Reklamasi] itu menjalani sesuai dengan PRK [Panduan Rancang Kota] karena itu lah pelanggarannya. Bukan pelanggaran tata ruang, tapi pelanggaran perizinan kegiatan membangun," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Menurut Anies, pembangunan di Pulau Reklamasi sudah sesuai PRK yang diatur dalam Pergub 206/2016 yang dibuat oleh saat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) jadi Gubernur DKI Jakarta.
Anies pun menyampaikan, pelanggaran para pengembang di Pulau Reklamasi adalah perizinan membangun, bukan tata ruang.
"Karena itu kemudian mereka kena sanksi. Sanksinya apa sanksi akibat pelanggarannya adalah pelanggaran membangun tanpa izin," kata Anies.
Anies pun menyampaikan, PRK tersebut yang mendorong terbitnya IMB. Terdapat IMB bagi 932 bangunan di Pulau C dan D yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pulau C dan D lalu diubah namanya oleh Anies sebagai Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju. Penerbitan IMB ini disoal oleh aktivis lingkungan, karena landasan hukum yang digunakan tak sesuai peraturan, terutama belum ada peraturan daerah terkait zonasi pesisir di Jakarta.
- Terapkan Sistem Zonasi Berbeda, Anies Pastikan PPDB Jakarta Lancar
- Soal Pencabutan IMB Pulau Reklamasi, Anies: Semua Kemungkinan Ada
- Anies: Penerbitan IMB Didorong Sejak Pemerintahan BTP
- Alasan Anies Tak Cabut Landasan Hukum IMB Pulau Reklamasi
- Nasdem DPRD DKI: IMB Pulau Reklamasi Seharusnya Didahului Zonasi
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali