tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui ada kemungkinan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk gedung-gedung di pulau reklamasi dicabut jika tidak sesuai dengan ketentuan zonasi wilayah.
Ketentuan zonasi wilayah di ibu kota akan diubah dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Semua kemungkinan ada," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/6/2019).
Mengenai apakah revisi Perda RDTR akan mengakomodasi atau tidak keberadaan bangunan di pulau reklamasi yang sudah memiliki IMB, Anies hanya menjawab singkat.
"Kita ikut peraturan saja. Bukan selera saya mengakomodasi atau tidak. Kita ikut ketentuan saja," ujar Anies.
Di sisi lain, Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja menyatakan revisi Perda RDTR dan RTRW tidak boleh dilakukan dengan tujuan mengakomodasi keberadaan bangunan yang sudah memiliki IMB. Pendapat Elisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Itu namanya pemutihan. Dan pemutihan sebetulnya tidak boleh di UU 26/2007," kata Elisa saat dihubungi pada hari ini.
"Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang," tambah dia.
Pasal 37 ayat 4 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memang membuka kemungkinan pencabutan IMB yang tidak sesuai dengan Perda RTRW dan RDTR.
Ketentuan tersebut berbunyi, "Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya."
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom