Menuju konten utama

Fraksi PDIP DPRD DKI: IMB Pulau Reklamasi Masih Mungkin Dicabut

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono berpendapat revisi Perda RTRW dan RDTR tidak bisa dilakukan untuk melegitimasi penerbitan IMB pulau reklamasi.

Fraksi PDIP DPRD DKI: IMB Pulau Reklamasi Masih Mungkin Dicabut
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan direvisi.

Perubahan perda yang sedang dipersiapkan drafnya oleh Pemprov DKI itu juga mencakup zonasi wilayah terkait pulau reklamasi.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan revisi Perda RTRW dan RDTR tidak bisa begitu saja disesuaikan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diterbitkan untuk sejumlah gedung di pulau reklamasi.

"Enggak [boleh malah menyesuaikan] juga, [diatur] sesuai dengan peruntukannya saja," kata dia saat dihubungi pada Selasa (25/6/2019).

Oleh karena itu, Gembong berpendapat pencabutan IMB hingga pembongkaran bangunan di pulau reklamasi masih mungkin terjadi jika tidak sesuai dengan ketentuan di Perda RTRW dan RDTR.

"Kalau tidak sesuai dengan peruntukannya konsekuensinya bisa pembongkaran, itu konsekuensi," kata Gembong.

Dia menilai hal ini menunjukkan klaim Gubernur Anies Baswedan bahwa IMB pulau reklamasi terbit demi menciptakan kepastian hukum, tidak tepat.

"Saya katakan justru sebaliknya," ujar Gembong.

Menurut Gembong, pendapatnya itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang.

Dia menjelaskan, pasal 37 ayat 4 UU 26/2007 menyebut, "Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar, tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya."

Meskipun demikian, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus menilai revisi Perda RDTR dan RTRW bisa mengakomodasi bangunan di Pulau Reklamasi yang sudah memiliki IMB.

"Seharusnya perdanya selesaikan walaupun sifatnya akan akomodatif," kata Bestari pada 24 Juni kemarin.

Bestari mengakui penerbitan IMB memang seharusnya didahului oleh perumusan ketentuan zonasi dalam Perda RDTR dan RTRW.

"Bahwa dasar daripada pemberian [IMB] yang disyaratkan UU semua tanah di Jakarta, ketika akan dimanfaatkan dilihat peruntukan [yang diatur perda RTRW dan RDTR]," jelas Bestari.

Namun karena IMB sudah terbit terlebih dahulu, Bestari mengatakan, "Ya habis gimana? [...] Mana bisa main bongkar-bongkar saja."

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom