tirto.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus memperkirakan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa lebih akomodatif terhadap sejumlah bangunan yang sudah diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.
"Seharusnya perdanya selesaikan walaupun sifatnya akan akomodatif," kata Bestari saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2019).
Bestari menilai kedua perda tersebut perlu untuk segera dituntaskan. Lebih jauh lagi, sebenarnya perlu ada zonasi dengan landasan perda tersebut lebih dahulu baru ada penerbitan IMB.
"Bahwa dasar daripada pembentukan pemberian [IMB] yang disyaratkan UU semua tanah di Jakarta, ketika akan dimanfaatkan dilihat peruntukan [yang diatur dalam RTRW dan RDTR]," jelas Bestari.
UU yang dimaksud oleh Bestari merujuk ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Namun karena Pemprov DKI, di bawah pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengeluarkan IMB terlebih dahulu, tanpa adanya perda, maka Bestari menilai apa yang terjadi sudah "terlanjur".
Dengan itu, langkah yang kemungkinan diambil memanglah penataan ruang akomodatif terhadap IMB yang sudah diterbitkan.
"Ya habis gimana?" ujar Bestari. "Mana bisa main bongkar-bongkar aja," lanjutnya.
Bestari pun meminta Pemprov DKI Jakarta segera menuntaskan kedua perda tersebut. "Gini kalau udah ada sesuatu ya terlanjur terjadi, maka perbaiki sebelum itu menular ke tempat lain," ujarnya.
Di sisi lain, Bestari menilai pemberian IMB tersebut bisa untuk mendorong pemberian kontribusi ataupun pajak dari bangunan-bangunan yang sudah terlanjur dibangun. "Toh yang penting ada kontribusi yang masuk," ujarnya.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri