tirto.id - Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus mengatakan, berdasar Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil, seharusnya perlu ada pemetaan atau zonasi atas suatu wilayah sebelum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Sebetulnya UU 1 Tahun 2014 itu menyatakan bahwa sebelum melakukan pemanfaatan, selesaikan dulu zonasinya wilayah pesisir pulau," kata Bestari saat ditemui di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2019).
Bestari menjelaskan zonasi tersebut penting untuk mengetahui zona-zona pemanfaatan wilayah, serta memberikan kejelasan untuk pembangunan. Ia mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penerbitan IMB untuk Pulau Reklamasi.
"Ketika sudah selesai, kelihatan jelas mana zona pemanfaatan ekonomi. Ketika zona pemanfaatan ekonomi sudah dimanfaatkan, syarat daripada UU itu sendiri adalah tata ruangnya diselesaikan," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan IMB untuk sekitar 900-an bangunan di Pulau Reklamasi C dan D di Jakarta Utara. Sebelumnya, Anies menyegel bangunan di atas pulau, namun kemudian diberikan IMB. Anies mengklaim, IMB yang diterbitkan sesuai dengan aturan.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menilai tak tepat Pergub Nomor 206/2016 yang jadi dijadikan landasan hukum IMB. Seharusnya, kata dia, perlu peraturan daerah terkait zonasi, sebelum menerbitkan pergub terkait reklamasi.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali