Menuju konten utama

Anggota DPRD DKI Tolak Istilah Pulau Reklamasi Diganti Daratan

Anggota DPRD DKI, Bestari Barus menolak penggantian istilah pulau reklamasi menjadi daratan. 

Anggota DPRD DKI Tolak Istilah Pulau Reklamasi Diganti Daratan
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mengkritik langkah Gubernur Anies Baswedan mengganti istilah pulau reklamasi dengan daratan.

"Pakai kamus Indonesia yang baik, sebetulnya pulau dan pantai itu apa. Jadi jangan deskripsi perorangan. Saya tetap menyatakan bahwa itu pulau," kata Bestari di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2019).

Bestari mengatakan Anies seharusnya bisa membedakan perbedaan arti dari istilah pulau dan pantai, sebagaimana yang sudah tertuang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

"Nanti kita lihat di KBBI, itu definisi pulau itu apa," ujar Bestari.

Anies sudah mengubah nama sejumlah pulau reklamasi yang telah terbangun menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama. Dia juga menganggap pulau-pulau buatan tersebut merupakan daratan sehingga layak disebut wilayah pantai Jakarta.

Penggantian istilah itu akan dipakai oleh Pemprov DKI sebagai dasar menyatukan peraturan tata ruang pulau reklamasi dengan daratan Jakarta.

Menurut Anies, tata ruang pulau reklamasi akan diatur dalam Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Semua penataan daratan, yang sudah jadi daratan, semuanya akan dibahas lewat RDTR," kata dia di gedung DPRD DKI, hari ini.

Pemprov DKI Jakarta kini sedang membahas revisi Perda RTRW dan RDTR. Pasalnya, dalam RTRW dan RDTR versi lama masih memetakan 17 pulau reklamasi.

"Karena itu nanti dalam revisi hanya tinggal 4 yang masih ada, yang sudah ada. Dan yang tidak ada itu akan dihapuskan," ujar Anies.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom