tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau banyak merespons usulan Fraksi Nasdem yang berniat mengajukan hak interpelasi untuk menanyakan proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
"Tidak ada tanggapan, kita lihat aja," kata Anies saat ditemui di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2019).
"Tapi kami yakin kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insyaallah tidak ada masalah," lanjutnya.
Usulan untuk melakukan hak interpelasi disampaikan oleh Bestari Barus dari Fraksi Nasdem. Fungsi hak interpelasi ini adalah meminta penjelasan Anis terkait proses penerbitan IMB pulau reklamasi.
Namun saat ditanyakan kembali, Bestari masih ragu karena hak interpelasi perlu disetujui oleh anggota DPRD DKI yang lainnya.
"Ya gimana mau hak interpelasi, kan enggak mungkin sendiri," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2019).
Bestari sempat mengusulkan hak interpelasi tersebut untuk masalah penerbitan IMB di atas tanah reklamasi yang belum memiliki aturan tata ruang.
Rencana pengajuan hak interpelasi tersebut sempat disetujui oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik
"Interpelasi sih saya kira bolehlah. Untuk kepastian hukum saya menyetujui," kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (18/6/2019).
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto