Menuju konten utama

Mahasiswa & Nelayan Demo Anies, Desak Cabut IMB di Pulau Reklamasi

Mahasiswa dan nelayan meminta Gubernur Anies untuk mencabut IMB yang telah diterbitkan untuk bangunan Pulau Reklamasi.

Mahasiswa & Nelayan Demo Anies, Desak Cabut IMB di Pulau Reklamasi
Sejumlah aktivis yang tergabung Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi dari perempatan Patung Kuda menuju Balaikota DKI, Jakarta, Senin (24/6/2019). tirto.id/Andreygromicko

tirto.id - Mahasiwa dan nelayan yang tergabung Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendemo Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/6/2019) siang.

Mereka memprotes kebijakan Anies terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di Pulau Reklamasi C dan Pulau D, Jakarta Utara.

"Penerbitan IMB adalah langkah mundur Gubernur DKI Jakarta dalam pemenuhan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi," ujar Koordinator Aksi KSTJ, Elang M.L. di depan Balkot DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Rangkaian demonstrasi dimulai aksi jalan mundur dari patung kuda Monas sembari membawa miniatur perahu ikan dan membentangkan poster bernada kritis terhadap kebijakan Gubernur Anies Baswedan.

"Pemberian IMB oleh Gubernur DKI Jakarta cacat prosedur, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan," ujar dia.

Menurut Elang, seharusnya Gubernur Anies Baswedan melakukan penertiban bangunan yang dibangun tanpa IMB dan memberikan perintah pembongkaran.

"Itu berdasarkan pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005," ujar dia.

Ia juga meminta agar Gubernur Anies Baswedan meninjau ulang RTRW khususnya wilayah pesisir Jakarta. Anies, kata dia, perlu juga meninjau peraturan turunannya yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016.

"Kami menuntut Gubernur DKI Jakarta mencabut kembali keputusan penerbitan IMB di Pulau C dan D reklamasi DKI jakarta," ujar dia.

Anies diketahui menerbitkan IMB terhadap sekitar 900 bangunan di Pulau Reklamasi tersebut. Sebelumnya, Anies menghentikan reklamasi dan menyegel bangunan telah dibangun.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali