tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons langkah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan pihak Pemprov DKI Jakarta tentang pemberian izin reklamasi pulau H.
PTUN menyatakan menerima gugatan yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah sejak Februari 2019 lalu.
Anies menilai, setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan.
Pemprov DKI Jakarta juga mengklaim akan konsisten terus mengusahakan agar semua cara hukum yang legal ditempuh untuk menghentikan reklamasi.
"Kita menghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya. Karena saat ini kita belum menerima petikan resminya. Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga," kata dia saat ditemui di daerah Rorotan, Cengkareng, Senin (29/7/2019).
"Tapi intinya kita enggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," lanjut dia.
Anies juga berencana akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut, namun ia harus menerima petikan resminya terlebih dahulu.
"Tapi yang jelas kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," ujar dia.
PTUN Jakarta membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pemberian izin reklamasi pulau H. PTUN menyatakan menerima gugatan yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah sejak Februari 2019 lalu.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," Isi amar putusan sebagaimana dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin (29/7/2019).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan batal keputusan Anies nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 september 2018 sepanjang menyangkut pencabutan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali