tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 Nurdin Basirun untuk penyidikan kasus suap izin lokasi dan perizinan reklamasi di Kepulauan Riau pada hari ini (13/8/2019). Ia dipanggil sebagai saksi.
"Terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Selasa (13/8/2019).
KPK sudah menaikkan status kasus suap yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menjadi penyidikan.
Nurdin kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Nurdin menerima uang itu melalui perantara. Uang itu untuk memperlancar izin lokasi proyek reklamasi dan gratifikasi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Selain ketiga orang tersebut, KPK juga menersangkakan seorang pria bernama Abu Bakar, salah satu karyawan swasta yang statusnya sebagai pemberi. Sejauh ini, Nurdin diketahui menerima suap sebanyak 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua bawahannya, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada pemberi, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno