Menuju konten utama

KPK Periksa Enam Pejabat Pemprov Kepri Terkait Kasus Suap Reklamasi

Enam Pejabat Pemprov Kepri ini diperiksa untuk tersangka Nurdin Basirun.

KPK Periksa Enam Pejabat Pemprov Kepri Terkait Kasus Suap Reklamasi
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus suap izin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepulauan Riau. Lembaga antirasuah itu mengagendakan pemeriksaan lima kepala dinas dan asisten sekretariat daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (20/8/2019).

Mereka semua diperiksa untuk tersangka Nurdin Basirun.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Barelang, Kepulauan Riau," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Berikut enam saksi yang diperiksa KPK hari ini:

1. Misni (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian

Penduduk dan Keluarga Berencana Pemprov Kepri);

2. Burhanudin (Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kepri);

3. Tagor Napitupulu (Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri);

4. Sardi Sun (Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Kepri);

5. Cecep Sujana (Kadis Kesehatan Pemprov Kepri); dan

6. Samsul Bahrum (Asisten dua Setda Pemprov Kepri)

Sebelumnya KPK juga memeriksa Kepala dinas yang akan diperiksa KPK antara lain Plt Kepala Dinas ESDM Hendri Kurniadi; Kepala Dinas PU Abu Bakar; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Zulhendri; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Ahmad Nizar.

Sekretaris Daerah Kepri Arif Fadilah dan Kepala Biro Umum Martin Luther Maromon juga dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus ini.

Tak berhenti disitu, komisi antirasuah juga memanggil sejumlah mantan kepala dinas. Mereka antara lain Kepala Dinas LH dan Kehutanan tahun 2016-2018 Yerri dan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Guntur Sati.

KPK sudah menaikkan status kasus suap yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menjadi penyidikan.

Nurdin kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) lalu.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta untuk memuluskan izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.

Nurdin disebut menerima uang itu melalui perantara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari