tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kasubdit Zonasi Daerah Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Krisna Samudra pada Jumat (2/8/2019). Dia diperiksa untuk kasus dugaan suap reklamasi Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (NBA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).
Sebelumnya KPK memperpanjang masa penahanan Nurdin. Ia bersama dengan tiga tersangka lainnya terlibat dalam kasus suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 31 Juli 2019 - 8 September 2019," kata Febri, Selasa (30/7/2019).
Selain Nurdin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartomo juga ditahan. Satu lainnya adalah Abu Bakar sebagai pengusaha.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi dalam kasus ini, Gubernur Riau Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua bawahannya, Edy Sofyan dan Budi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada Abu Bakar, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri