tirto.id - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun menerima gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000 terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.
JPU Asri Irwan mengatakan, Nurdin menerima sejumlah gratifikasi dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau dalam masa 2016 hingga 2019.
"Sehubungan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan izin lokasi reklamasi dari para OPD Kepulauan Riau. Dari Kepala Biro Umum Provinsi Kepri Martin Luther Maromon Rp30 juta pada 2017, Rp30 juta pada 2018 diserahkan kepada Nyi Osih, selaku Kabag TU Pimpinan," ujarnya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Nurdin juga menerima nominal Rp447 juta untuk umroh keluarga, Rp100 juta untuk umroh pejabat Provinsi Kepri, dan Rp600 juta dari anggaran Biro Umum Sekda Provinsi Kepri pada 2018.
Pada tahun 2019, Nurdin menerima uang Rp30 juta dan Rp200 juta dari anggaran Biro Umum Sekda Provinsi Kepulauan Riau.
Nurdin juga mendapatkan uang dari Kepala Dinas LH Yerri Suparna sebesar Rp170 juta pada 2018. TS Arif Fadilah selaku Sekda sebesar Rp32 juta atas permintaan terdakwa.
Lalu pemberian dari Zulhendri selaku Kadis Kominfo sebesar Rp43 juta dari 2017 sampai dengan 2019. Ahmad Nizar selaku Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perternakan sebesar Rp 4,6 juta.
Serta dari sejumlah uang dari Kadis Tenaga Kerja dan transmigrasi Yerri Suparna Rp10 juta untuk pemberian bantuan kepada gereja HKBP Batam atas perintah terdakwa pada 2018. Dari Sardison selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil berjumlah Rp9 juta pada 2018 dan 2019.
Kadis Kesehatan Tjetjep sebesar Rp144 juta untuk kegiatan terdakwa pada 2016 sampai dengan 2019, Maifrizon selaku Kadis Pemuda dan Olahraga sebsar Rp59 juta untuk kegiatan terdakwa pada 2017 sampai dengan 2019.
Lalu dari Azman Taufik selaku Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu dan Satu Pintu (PTSP), Rp20 juta pada 2017 sampai dengan 2019. M Any Lindawati selaku Kepala Biro Organisasi dan Kopri sebesar Rp2,5 juta pada 2018, Aris Fhriandi selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan sebesar Rp18 juta pada 2017 sampai 2019.
Nurdin juga mendapatkan dari Kepala Biro Kesejahteraan Tarmidi dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Naharuddin masing-masing Rp10 juta untuk open house hari raya pada 2018. Kadis LH dan selalu Ka Biro Humas dan Protokol Nilwan Rp110 juta untuk pemotongan SP2D pada 2016 sampai dengan 2019, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Andi Rizal sebanyak Rp55 juta pada 2018 sampai dengan 2019.
Lamidi selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik juga memberikan uang pada Nurdin sebesar Rp13,4 juta untuk kunjungan ke daerah-daerah pada 2018 sampai dengan 2019. Firdaus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan SDM sebesar Rp23 juta untuk kunjungan ke daerah-daerah pada 2017 sampai dengan 2019.
Kemudian Reni Yusneli selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 20 juta untuk safari ramadhan pada 2019 dan terakhir Buralimar selaku Kadis Pariwisata sebesar Rp100 juta untuk kunjungan ke daerah-daerah pada 2017 sampai dengan 2019.
"Dengan total Rp4.228.500.000 dari gratifikasi yang diterima terdakwa dari OPD Provinsi Kepulauan Riau selama empat tahun terakhir," ujar Jaksa.
Nurdin, lanjut Jaksa, juga menerima sejumlah uang dari investor dan pengusaha terkait dengan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan izin lokasi reklamasi dari para pengusaha atau investor melalui Kepala KKP Kep. Riau Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas KKP Budi Hartono, dan ajudan terdakwa Juniarto.
Jaksa mencatatkan Nurdin menerima dari Pengusaha Hartono alias Akau, pada 2018 Rp50 juta dan bulan April 2019 Rp70 juta. PT Bintan Hotel, Sutrisno pada bulan November 2019 Rp20 juta. PT Labun Buana Asri, Herman pada bulan Desember 2018 Rp20 juta. PT Damai Eko Wisata, Hendrik Tan pada bulan Desember 2018 Rp50 juta. PT Barelang Elektrindo, Linus Gusdar pada bulan April 2019 Rp70 juta.
PT Marcopolo Shipyard, Simon Karuntu pada April 2019 Rp70 juta.
PT Adventure Glamping, Wayan Santika pada Juni 2019 Rp 70 juta. Johanes Kennedy Aritonang pada tahun 2018 sampai 2019 sebesar Rp250 juta untuk izin prinsip, lokasi reklamasi, izin reklamasinya PT Jaya Annurya Karimun dan izin prinsip.
"Dengan total keseluruhan Rp670 juta," ujar Jaksa.
Gratifikasi yang dilakukan terdakwa merupakan pemberian suap berhubungan dengan jabatan terdakwa. Perbuatan terdakwa merupakan tindak korupsi yang diatur pasal 12b ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahin 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri