Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun selama 40 hari mulai tanggal 31 Juli 2019. 

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa (16/7/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun selama 40 hari.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai pada 31 Juli 2019 sampai 8 September 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).

Nurdin bersama dengan tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus suap terkait dengan izin prinsip dan iain lokasi pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019. Nurdin juga menjadi tersangka kasus penerimaan Gratifikasi.

Dua tersangka lain dalam kasus ini bawahan Nurdin, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri, Budi Hartono. Satu tersangka lainnya adalah pengusaha bernama Abu Bakar yang diduga sebagai pemberi suap.

Karena diduga menerima suap dan gratifikasi, Nurdin Basirun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua bawahannya, Edy Sofyan dan Budi Hartono menjadi tersangka pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Abu Bakar dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT GUBERNUR KEPRI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom