Menuju konten utama

Reklamasi Kepri Tersandung Korupsi, Kemendagri: Proyek Dihentikan

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyampaikan proyek reklamasi Tanjungpiau di Kepulauan Riau (Kepri) dihentikan, hingga adanya kejelasan terkait posisi Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun secara hukum.

Reklamasi Kepri Tersandung Korupsi, Kemendagri: Proyek Dihentikan
Plt Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto (kanan) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo (kiri) memberikan keterangan pers usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Sabtu (13/7/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menyampaikan bahwa proyek reklamasi Tanjungpiau di Kepulauan Riau (Kepri) dihentikan, hingga adanya kejelasan terkait posisi Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun secara hukum.

"Ya otomatis itu dihentikan dulu kajiannya sampai proses gubernur yang saat ini di KPK terselesaikan," kata Hadi saat ditemui di Gedung Kemendagri pada Sabtu (13/7/2019).

Selain itu, Hadi juga menyampaikan bahwa proyek tersebut perlu dicermati kembali.

"Harus cermati dulu masalah itu kan secara normatif benar atau tidak, lengkap atau tidak kajiannya, karena permasalahan reklamasi sudah masuk dalam ranah hukum gitu ya," ujarnya.

Proyek reklamasi tersebut menjadi sorotan selepas ditangkapnya Nurdin akibat dugaan suap proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan menjelaskan peranan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam kasus suap terkait izin lokasi reklamasi di sana.

Menurut Basaria, peran Nurdin terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) provinsi yang rencananya dibahas dalam paripurna DPRD.

"Keberadaan perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah Kepulauan Riau," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Terkait dengan itu, beberapa pengusaha mengajukan izin mereka agar bisa diakomodasi dalma RZWP3K Kepri tersebut. Ada 11 perusahaan atau pengusaha yang mengajukan izin, salah satunya adalah Abu Bakar.

Untuk memuluskan izinnya, Abu Bakar lantas memberikan sejumlah uang kepada Nurdin. Sejauh ini ada 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta yang diberikan bertahap.

Nurdin lalu memerintahkan anak buahnya, yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan untuk membantu Abu Bakar. Dalam prosesnya, ada seorang bernama Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri memberi tahu Abu Bakar untuk mengakali persoalan lokasi reklamasi.

"Untuk mengakali hal tersebut, BUH (Budi Hartono) memberi tahu ABK, supaya izinnya disetujui, ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budi daya," ucap Basaria.

KPK sendiri belum mengetahui apakah Abu Bakar adalah satu-satunya pemberi terkait izin ini. Yang jelas Abu sendiri belum punya perusahaan untuk proyeknya. Abu hanya dikenal dekat dengan Nurdin. Perusahaan yang disebut Nurdin belum terdaftar secara resmi di Ditjen AHU Kemenkumham.

Baca juga artikel terkait OTT KPK GUBERNUR KEPRI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri