tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau baru untuk menggantikan Gubernur Riau Nurdin Basirun yang kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat suap dalam proyek reklamasi. Penggantinya adalah Isdianto, yang sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Kepulauan Riau.
Pergantian tersebut didasarkan ketentuan pasal 65 ayat 4 UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Upacara penyerahan jabatannya dihadiri oleh Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Gedung Kemendagri, pada Sabtu (13/7/2019).
"Saya kira untuk pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasa. Sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tak ada Gubernur, ya ganti wakil Gubernur dan Sekda. Jadi kalau masalah pemerintahan, kemasyarakatan, akan berjalan seperti biasa," kata Isdianto selepas dilantik.
"Kami akan peringatkan ASN agar bekerja baik, sesuai aturan, dan memberikan masukan kepada pimpinan, dengan aturan yang benar. Jadi sudah kami ingatkan," lanjutnya.
Di sisi lain, dalam perkembangan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang dari Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun
"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp3,5 miliar, 33.200 dolar AS dan 134.711 dolar Singapura," kata Juru Bicara Febri Diansyah dalam rilis tertulis pada Jumat (12/7/2019).
"Uang ditemukan di Kamar Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri," lanjutnya.
Saat ini, Nurdin Basirun ditahan oleh KPK di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Nurdin ditahan setelah dijadikan tersangka dan diperiksa lebih dari 14 jam.
"NBA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Klas I cabang KPK (K4)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Sedangkan tersangka lainnya ditahan di tempat berbeda. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofian ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Satu tersangka lain yang berprofesi sebagai pengusaha ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua bawahannya, Edy Sofyan Budi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada Abu Bakar, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri