tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang dari Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711," kata Juru Bicara Febri Diansyah, Jumat (12/7/2019).
"Uang ditemukan di kamar Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri," lanjut dia.
Saat ini, Nurdin Basirun ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Nurdin ditahan setelah dijadikan tersangka dan diperiksa lebih dari 14 jam.
"NBA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Klas I cabang KPK (K4)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Belum diketahui kaitan uang ini dengan dugaan suap reklamasi pantai di Batam yang membelit Nurdin.
Sedangkan tersangka lainnya ditahan di tempat berbeda. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofian ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Tersangka Abu Bakar, sebagai penyuap, ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua bawahannya, Edy Sofyan Budi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada Abu Bakar, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali