Menuju konten utama

Jokowi Lantik Isdianto Jadi Gubernur Kepri Usai Nurdin Kena OTT KPK

Isdianto secara definitif naik ke tampuk kepemimpinan Kepulauan Riau sebagai gubernur menggantikan pendahulunya Nurdin Basirun yang terkena kasus di KPK.

Jokowi Lantik Isdianto Jadi Gubernur Kepri Usai Nurdin Kena OTT KPK
Gubernur Kepri Isdianto saat disumpah dalam pelantikannya sebagai wakil gubernur oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada 2018 silam. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Presiden Jokowi melantik Isdianto sebagai Gubernur Kepulauan Riau masa jabatan 2016-2021. Sebelumnya, Isdianto merupakan Wakil Gubernur Kepri dan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt), karena gubernur definitif Nurdin Basirun tertangkap tangan KPK terkait suap dan gratifikasi izin reklamasi.

Pelantikan Isdiyanto berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7), berdasar Keppres Nomor 71/P tahun 2020 tentang pengangkatan Isdianto sebagai Gubernur Kepri. Dalam pelantikan, Isdianto mengucap sumpah sebagai gubernur definitif sambil dibimbing Presiden Jokowi.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," ujar Isdianto.

Seusai pembacaan sumpah, lagu Indonesia Raya dikumandangkan kembali. Kemudian, Presiden Jokowi, Wakil Presiden Maruf Amin dan Isdianto menyempatkan foto bersama. Presiden dan Wapres pun langsung meninggalkan lokasi pelantikan.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menkopolhukam Mahfud MD, hingga Mendagri Tito Karnavian.

Sebelumnya, diberitakan Nurdin Basirun terkena OTT KPK di kediamannya daerah Tanjung Pinang, pada 10 Juli 2019 lalu. Sehari kemudian, penyidik menetapkan Nurdin sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi.

Nurdin divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subisder 3 bulan karena terbukti menerima usap senilai Rp45 juta dan 11 ribu dollar Singapura serta gratifikasi senilai Rp4,2 miliar, Kamis 9 April 2020. Ia pun memutuskan menerima vonis hakim.

Baca juga artikel terkait GUBERNUR KEPRI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali