Menuju konten utama

Suap Gubernur Kepri Gunakan Kode Ikan, Daun dan Kepiting

KPK menemukan penggunaan kode berupa kata "ikan," "daun," dan "kepiting" dalam komunikasi terkait pemberian suap dan gratifikasi yang diterima Gubernur Kepri. 

Suap Gubernur Kepri Gunakan Kode Ikan, Daun dan Kepiting
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/WSJ.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap komunikasi yang dilakukan dalam kasus suap dan gratifikasi terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam kasus yang melibatkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun itu, KPK menemukan penggunaan kode berupa kata "ikan," "daun," dan "kepiting" dalam komunikasi terkait pemberian suap dan gratifikasi.

Ketiga kode itu digunakan untuk mengganti kata "uang." Pemakaian kode itu kemungkinan terkait dengan jabatan 2 tersangka di kasus ini, yakni Edy Sofyan dan Budi Hartono.

Edy adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri. Adapun Budi merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri.

"Tim mendengar penggunaan kata 'ikan' sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis Ikan tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut. Selain itu terkadang digunakan kata 'daun'," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, pada Jumat (12/7/2019).

Menurut Febri, pada hari penangkapan para tersangka di kasus ini, pemberi suap yang bernama Abu Bakar menyerahkan uang 6.000 dolar Singapura kepada Budi Hartono. Saat ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Abu sempat berdalih uang itu sebagai hewan.

"Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," ujar Febri.

Namun kode itu bisa dipecahkan KPK. Menurut Febri, penyamaran seperti ini bukan yang pertama terjadi dan telah sering diungkap KPK di banyak kasus korupsi lainnya.

"KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat. KPK mengapresiasi Informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti," kata dia.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kepri pada 10 Juli 2019. Sehari kemudian, KPK menetapkan 4 tersangka.

Gubernur Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Nurdin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua bawahannya, Edy Sofyan dan Budi Hartono menjadi tersangka penerima suap serta dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abu Bakar ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap dan gratifikasi. Pengusaha itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT GUBERNUR KEPRI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom