Menuju konten utama

OTT Gubernur Kepri, KPK Didesak Periksa Reklamasi di Daerah Lain

Sekjen KIARA Susan Herawati mendesak KPK untuk menelaah kasus reklamasi yang terjadi di kawasan-kawasan lain.

OTT Gubernur Kepri, KPK Didesak Periksa Reklamasi di Daerah Lain
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelaah kasus reklamasi yang terjadi di kawasan-kawasan lain.

"Pada tahun 2018, KIARA mencatat proyek reklamasi tersebar di 41 kawasan pesisir Indonesia. Ada banyak persoalan dalam proyek ini, mulai dari penyuapan, pelanggaran hukum, perusakan lingkungan, penghilangan mata pencaharian nelayan, pencemaran laut, dan lain sebagainya. Dengan kewenangannya, KPK harus memeriksa seluruh proyek ini,” kata Susan pada Jumat (12/7/2019).

"Penangkapan Gubernur Kepulauan Riau merupakan pesan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia supaya tidak bermain-main dengan perizinan reklamasi yang saat ini massif diberikan. Ini adalah pesan penting untuk seluruh kepala daerah supaya tidak mudah mengobral perizinan reklamasi,” lanjut Susan.

Susan menilai penangkapan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun atas dugaan korupsi izin lokasi rencana megaproyek reklamasi Gurindam 12 di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau oleh KPK sinyal permasalahan reklamasi, sehingga perlu dilakukan pengecekan di kawasan-kawasan lain.

"Padahal proyek reklamasi ini tidak masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2020," kata Susan.

Padahal, berdasarkan Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat total dana yang dibutuhkan untuk proyek ini mencapai Rp886 miliar dan pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rincian anggaran khusus yang dikucurkan untuk proyek reklamasi ini sebesar Rp487,9 miliar pada 2018, Rp179 miliar pada 2019, dan Rp220 miliar pada 2020.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditahan oleh KPK di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan hari ini. Nurdin ditahan setelah dijadikan tersangka dan diperiksa lebih dari 14 jam.

"NBA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Klas I cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Sedangkan tersangka lainnya ditahan di tempat berbeda. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofian ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Satu tersangka lain yang berprofesi sebagai pengusaha ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Sebagai pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua bawahannya, Edy Sofyan Budi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada Abu Bakar, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK GUBERNUR KEPRI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri