tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons kritik yang ditujukan kepadanya terkait keputusan pembatalan izin reklamasi yang dinilai lemah dan tak sesuai prosedur hukum.
Hal itu, kata dia, sehingga bisa menjadi celah untuk digugat oleh pihak pengembang dan kalah di pengadilan seperti kasus Pulau H.
"Dalam segala urusan, bisa selalu dicari celahnya. Segala urusan. Jadi pokoknya kita akan hadapi terus. Di pengadilan pun kita akan hadapi. Kita bertahan bahwa menghentikan reklamasi dan ini posisi kita," kata dia, saat ditemui di Balai Kota, Rabu (7/8/2019) sore.
Ia juga mengatakan, akan menghadapi semua gugatan dari pengembang terkait keputusan pembatalan reklamasi di Pulau F, I, dan M.
"Pokoknya semuanya kita hadapi di pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa menerbitkan ulang Surat Keputusan Pembatalan Izin Reklamasi kepada semua pulau yang disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika Anies kalah di pengadilan.
"Dan tadi sempat disampaikan, mungkin enggak Gubernur mengeluarkan SK baru? Ya sangat dimungkinkan," kata Arif saat ditemui di LBH Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Apalagi, kata Arif, salah satu alasan mengapa hakim PTUN mengabulkan gugatan pihak pengembang dan membatalkan SK Pembatalan Izin Reklamasi di Pulau H adalah karena Pemprov DKI Jakarta dinilai melakukan kebijakan yang tak sesuai prosedur hukum dan memiliki celah untuk digugat.
Selanjutnya Arif mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bisa mengeluarkan ulang SK dengan prosedur hukum yang lebih kuat dan tepat.
"SK Pembatalan Izin Reklamasi kan dinilai menyalahi prosedur. Bisa jadi diterbitkan ulang, sesuai dengan prosedur yang tepat agar tak ada lagi celah untuk digugat. Dan saya kira pertanyaan ini penting ditanyakan ke Pemprov DKI. Mereka mau melakukan apa? Apa langkah hukum itu bisa menjamin bahwa proses hukum tadi bisa maksimal disampaikan ke pengadilan?" kata Arif.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali