Menuju konten utama

KLHK dan KPK Hentikan Paksa Reklamasi Ilegal di Lampung

Reklamasi ilegal di Pantai Marita dan Pulau Tegal Mas Lampung, Kabupaten Pesawaran, Lampung, diduga dilakukan perusahaan berinisial PT TMT.

KLHK dan KPK Hentikan Paksa Reklamasi Ilegal di Lampung
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan tim gabungan bersama Komisioner KPK, Saut Situmorang menyegel kegiatan reklamasi pantai tanpa izin di Pantai Marita dan di Pulau Tegal Mas Lampung, Selasa (6/8/2019). FOTO/Ditjen Gakkum KLHK

tirto.id - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menghentikan proyek reklamasi ilegal di Pantai Marita dan Pulau Tegal Mas Lampung, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Selasa (6/8/2019).

Menurut Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani reklamasi pantai tanpa izin ini diduga dilakukan perusahaan berinisial PT TMT.

"Penghentian reklamasi di Tegal Mas, karena perusahaan tanpa izin dan dugaan perusakan terumbu karang, padang lamun dan mangrove," kata Rasio lewat keterangan tertulis, Selasa (6/8/2019).

Menurut dia, kasus ini mendapatkan perhatian dan supervisi KPK, karena kegiatan reklamasi tanpa izin ini terjadi pada beberapa tempat dan merusak sumber daya alam.

Dalam penghentian paksa yang ditandai pemasangan papan dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, M. Eko Rudianto, dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kement ATR/BPN, Wisnu Broto.

Penghentian disaksikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetyo Utomo.

"Kehadiran jajaran KPK dalam penindakkan kejahatan sumber daya alam termasuk reklamasi tanpa izin menunjukkan kejahatan ini kejahatan serius dan luar biasa," ujar dia.

Rasio Sani menegaskan penindakan ini harus mempunyai efek jera. Penindakan kasus ini didorong menggunakan pendekatan multidoor, investigasi bersama penyidik dari ketiga kementerian, dengan menggunakan pasal dan undang-undang berlapis.

"Kami akan melaporkan perkembangan beberapa kasus reklamasi yang ditangani ke pimpinan KPK," imbuh dia.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda menambahkan, penyegelan ini adalah komitmen bersama ketiga kementerian dan upaya tindak lanjut pembahasan kegiatan reklamasi tanpa izin di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Penghentikan reklamasi, kata dia, tindak lanjut dari rapat gabungan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (1/8/2019),

Sebelumnya, kata dia, KLHK telah mendatangi lokasi untuk memverivikasi pada 18-21 Juni 2019 atas laporan perusakan lingkungan akibat reklamasi pantai oleh KKP.

"Kalau reklamasi pantai tidak dilakukan dengan izin dan sampai merusak mangrove maupun terumbu karang, jelas pelakunya akan kami tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang dilanggar," kata Yazid.

Pelaku yang terlibat dapat dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 98 dan Pasal 109 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 72 UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan Pasal 73 ayat (1) huruf g jo Pasal 35 ayat (1) dan/atau Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1), UU 1/2014 tentang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom