tirto.id - Pemprov DKI Jakarta berencana akan melaksanakan upacara 17 Agustus mendatang di salah satu pulau bekas proyek reklamasi, yang saat ini telah diubah nama menjadi Pantai Maju.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Hani Sumarno, saat ditemui para wartawan di Balai Kota, Rabu (24/7/2019).
"HUT RI ke 74 nanti JakPro ketempatan jadi tuan rumah. Biasa upacara di Monas, kali ini berbeda. Tingkat provinsi upacara HUT RI di kawasan Pantai Maju. Ada dua tempat sebelumnya. Baru Selasa kemarin diputuskan tempat di Pantai Maju. Awalnya di Pantai Kita," kata Hani.
Hani mengatakan bahwa tema HUT RI yang ke 74 pada tahun 2019 ini adalah "Menuju Indonesia Unggul." Ia mengatakan perayaan HUT RI di Agustus mendatang akan menjadi unik dan menarik karena lokasinya yang berbatasan langsung dengan lokasi jalan sehat dan lajur sepeda santai--atau yang disingkat menjadi "jalasena."
"Kawasan Pantai Maju itu aksesnya syudah baik, sudah diaspal, juga di tengah ada kawasan rumput dan pohon. Waktu groundbreaking jalasena juga Pak Gubernur tanam pohon di sana," katanya.
Hani mengatakan bahwa alasan Pemprov DKI Jakarta memilih berlokasi di atas pulau reklamasi karena wacana tersebut sudah diberitahukan Anies Baswedan dari jauh-jauh. Kata Hani, Anies ingin Jakarta memiliki semangat mengendalikan kedaulatan darat, laut, dan udara.
"Jakarta adalah kota pelabuhan, kota pesisir, dan sejatinya kita akrab dengan laut. Apapun kondisi laut, kita memiliki kawasan berbatas laut ini jadi penanda bahwa Jakarta ini anak pantai. Ini juga menjadi representasi, kawasan pantai di pulau yang direkamasi ini diakses publik secara terbuka," katanya.
Gubernur Anies sempat menuai kritik terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan kepada pengembang di Pulau Reklamasi. Sejak pertama kali izin ini muncul, Anies tak pernah mau memberikan keterangan langsung kepada media massa.
Anies hanya menyampaikan keterangan lewat dua pers rilis. Bekas Mendikbud itu berdalih penerbitan IMB mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (PDF).
"Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," kata Anies masih dalam rilis yang sama.
Anies mengklaim kebijakan reklamasi di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat rinci. Dia tak diberikan peluang untuk menetapkan kebijakan lain selain yang sudah ditetapkan. Dalam hal reklamasi, Anies mengeluh perannya mengecil. Dia tak lagi bertindak sebagai regulator, melainkan pihak yang mengeksekusi Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Yang ngerjain ini,” kata Anies. “Hebat!”
Meski Reklamasi Teluk Jakarta adalah megaproyek pengurukan 17 pulau termasuk pengembangan bangunan di atasnya, ia mengklaim tak melanjutkan rencana itu.
Menurutnya, pengurukan lautan dengan pemanfaatan lahan yang sudah ada, berbeda dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan [IMB]. Dia bahkan menegaskan ulang, sejauh ini belum mengingkari janji politik.
“Saya tidak pernah mengatakan menolak reklamasi. Saya selalu mengatakan menghentikan reklamasi,” tutur mantan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia ke-26 itu.
Janji Anies mengalihkan pulau reklamasi guna kepentingan publik dinilai bertentangan dengan penerbitan IMB ke pengembang. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja.
"Kalau dia bilang untuk kepentingan publik, itu harus tertuang di panduan rencana tata ruang kotanya, bukannya malah mengakomodasi panduan rancang kota Gubernur sebelumnya," kata Elisa saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (14/6/2019).
Elisa mengatakan jika Anies memang memiliki visi yang berbeda terkait reklamasi dengan gubernur sebelumnya, seharusnya Pergub 206/2016 dicabut dan diubah.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri