tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons isu dirinya digugat oleh PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang Pulau F, terkait pembatalan izin pulau reklamasi.
Pengembang tersebut adalah mitra kerja dari PT Jakarta Propertindo, yang mana adalah BUMD milik Pemprov DKI sendiri.
Anies menegaskan bahwa gugatan yang terkait Pulau F diajukan oleh pengembang, bukan BUMD milik pihak Pemprov DKI.
"Kan, itu bukan BUMD yang menantang [di pengadilan]. Bukan. Jangan ketukar nanti. Dikoreksi. Justru yang menantang bukan BUMD," katanya saat ditemui di Balai Kota, Rabu (7/8/2019).
Ia memastikan bahwa pihak yang melakukan gugatan atas pembatalan izin Pulau F adalah pihak pengembang, bukan BUMD.
"Iya [pihak pengembang]. BUMD-nya tidak. Kalau BUMD menantang, dicopot langsung. Bagaimana nih?," katanya tegas.
Anies kembali mengklaim bahwa dirinya akan terus melawan para pengembang yang mengajukan gugatan reklamasi atas pembatalan izin yang ia sudah keluarkan.
"Pokoknya kami akan lawan terus. Reklamasi dihentikan. Dan para pengembang yang berencana melakukan reklamasi akan kami hentikan, baik lewat regulasi maupun lewat pengadilan. Jadi kami akan tempuh itu," katanya.
"Kenapa? Kami ingin menyelamatkan Jakarta dari potensi bencana lingkungan hidup gara-gara reklamasi. Jadi komitmen kami tidak berhenti. Kalau mereka berusaha meneruskan lewat jalur pengadilan, kami akan hadapi di pengadilan," lanjutnya.
Langkah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H, ternyata berbuntut panjang.
Gugatan hukum yang dilayangkan pada 18 Februari 2019 itu dikabulkan majelis hakim PTUN pada 9 Juli 2019. Putusan itu termuat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id dengan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT.
Tak hanya PT Taman Harapan Indah, lawan Anies bertambah lagi tiga pihak. Salah satunya adalah PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang Pulau F. Pengembang ini adalah mitra kerja dari PT Jakarta Propertindo (BUMD milik Pemprov DKI).
Mereka mengajukan gugatan pada 26 Juli 2019, atau setelah terbitnya putusan PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli. Saat ini, proses gugatan sedang masuk tahap pemeriksaan persiapan.
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Anies digugat karena mengeluarkan Kepgub yang mencabut Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo.
Diketahui, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci dua pengembang terakhir yang mengajukan gugatan adalah anak perusahaan Agung Podomoro Land.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari