Menuju konten utama

Nelayan Menang Gugatan PTUN, Izin Reklamasi Pulau F Dicabut

Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk mencabut perizinan reklamasi Pulau F yang dilaksanakan oleh PT Jakarta Propertindo.

Nelayan Menang Gugatan PTUN, Izin Reklamasi Pulau F Dicabut
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur sedang membacakan putusan sidang gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi Pulau K, Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) yang mewakili nelayan tradisional untuk mencabut perizinan reklamasi Pulau F yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Baiq Yuliani ‎memutuskan untuk mengabulkan permohonan para penggugat.

"Mengadili, mengabulkan permohonan yang diajukan penggugat seluruhnya," kata anggota Majelis Hakim Baiq Yuliani di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017).

Majelis hakim juga menolak eksepsi PT Jakarta Propertindo dan memerintahkan tergugat, yakni Gubernur DKI Jakarta mencabut perizinan nomor 2268 tahun 2015.

Selain itu, majelis hakim juga memutus agar perusahaan BUMD DKI Jakarta untuk menghentikan segala proses pembangunan hingga status inkracht (putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap). Pihak tergugat, yakni Ahok dan PT Jakarta Propertindo sebagai tergugat intervensi diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp474.500.

Hakim beralasan, mereka memutuskan menunda reklamasi pulau F karena pembangunan dinilai sudah tidak membawa semangat untuk publik. Majelis menilai reklamasi bisa membawa dampak negatif kepada alam seperti rusaknya biota laut. Hakim juga mempertimbangkan adanya kerugian bagi masyarakat, terutama para nelayan.

"Kerusakan sumber daya perairan akan terjadi lebih besar dibandingkan dengan unsur manfaat yang harus dilindungi oleh pelaksanaan dari obyek perkara," kata Baiq.

Usai sidang, kuasa hukum PT Jakarta Propertindo, Aldrin Steven mengatakan, pertimbangan majelis hakim mirip dengan kisah Pulau K. Saat ini, Aldrin lebih memilih untuk menunggu salinan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

"Mungkin kita menunggu salinan putusan, mempelajarinya terutama terkait langkah hukum bisa kita nanti diskusikan dengan prinsipal saya," kata Aldrin.

Meskipun belum menyatakan sikap untuk banding, Aldrin mengingatkan ada kekhususan dalam pemberian izin reklamasi. Ia mengingatkan, izin reklamasi telah dikeluarkan sejak tahun 1997. Saat itu, PT Manggala Krida dinilai sebagai pihak pertama yang sudah bekerja sama.

Saat itu, pihak pengembang sudah melakukan kerja sama dengan memberikan kontribusi. Kontribusi tersebut berupa pembangunan rumah susun, normalisasi waduk, dan pembangunan jalan inspeksi. Hal itu dilakukan sejak zaman Sutiyoso hingga masa kepemimpinan Basuki.

Ia menambahkan, obyek perkara (wewenang perizinan yang dikeluarkan Ahok) mempunyai payung hukum yang kuat. Dia berkata, Ahok mengeluarkan izin bertumpu pada dasar hukum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995.

Sementara itu, kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tigor Hutapea mengaku puas dengan keputusan hakim dalam kasus reklamasi pulau F.

"Memang hanya satu yang ditolak, tapi kami akan coba diskusikan dengan tim hukum apa yang akan kami lakukan dengan hal itu," ujar Tigor usai persidangan saat berbincang dengan Tirto.

Tigor mengatakan, putusan hakim menerima mayoritas semua dalil yang diajukan koalisi (KSTJ). Ia mengaku hanya dalil kewenangan pemberian izin ditolak oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, pemberian izin diberikan oleh Gubernur.

"Selebihnya dalil-dalil itu diterima," katanya.

Tigor mengaku, perizinan pulau F sama dengan kasus perkara reklamasi pulau K, G, dan I yang disidangkan, Kamis (16/3/2017) malam. Substansi masalah pun sama, yakni izin yang tidak melewati proses dan prosedur yang benar saat aturan tersebut dikeluarkan.

Tigor mengatakan, kemenangan masyarakat dalam kasus reklamasi menjadi pelajaran bagi pemimpin DKI Jakarta di masa depan. Mereka berharap pemerintah daerah tidak melakukan kecurangan dalam program reklamasi walau program tersebut di bawah kewenangan pemerintah pusat.

"Walaupun saat ini keputusan di pemerintah pusat keputusan pulau F, I dan K harus jadi dasar dan cermin pimpinan pusat untuk tidak melanjutkan reklamasi teluk Jakarta," pungkas Tigor.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri