tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, seluruh prosedur yang mendorong ke penerbitan IMB di Pulau Reklamasi telah dijalankan pemerintahan sebelumnya, yang membuatnya bisa menerbitkan IMB.
Anies menjelaskan, dalam pembuatan IMB, memerlukan beberapa syarat. Pertama, perlu adanya HPL (hak pengelolaan), setelah itu HGB (hak guna bangunan).
"HGB disusun berdasarkan Pergub 206 tahun 2016. Kalau tidak ada Pergub 206, tidak bisa disusun HGB," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
"Setelah ada HGB, maka yang ada lahan di situ boleh melakukan kegiatan pembangunan. Untuk membangun arus keluar izin," lanjut dia.
Anies mengatakan, tanpa Pergub 206/2016 yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP), maka tak ada HGB.
"Kalau tidak ada HGB, tidak ada hak melakukan pembangunan. Begitu ada HGB, ada hak pembangunan, selama pembangunan sesuai dengan guna bangunan disitu dan sesuai dengan rencana tata kota. Pembangunannya sesuai dengan guna bangunannya di situ dan sesuai dengan rancangan tata kota yaitu PRK," jelas Anies.
"Dari situ, itu kemudian harus mengurus izin. Jadi ketika saya mulai bertugas, sudah ada HPL, sudah ada HGB, sudah ada pergub. Jadi mereka membangun, yang tidak dilakukan adalah izinnya," lanjut dia.
Dengan dasar itu, kata Anies, yang dilanggar pengembang adalah perizinan membangun, bukan tata ruang.
"Karena itu kemudian mereka kena sanksi. Sanksinya apa sanksi akibat pelanggarannya adalah pelanggaran membangun tanpa izin," jelas dia.
Anies pun mengaku kesal dengan Pergub 206/2016 tersebut.
"Jadi ketika kemudian diterbitkan, pergub itu ada rujukannya. Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja," ujar Anies.
"Ini yang bikin sebel," imbuh dia.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali