tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa ia tak mungkin mengambil langkah mencabut Pergub 206 tahun 2016 yang dijadikannya sebagai landasan dalam penerbitan IMB di Pulau Reklamasi.
"Lalu kalau misalnya dicabut, kalau pergubnya dicabut bisa enggak? Nah ini hukum tata ruang nih, prinsip dasar tidak berlaku surut," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/6/2019).
Anies mencontohkan, saat ada orang yang membuat rumah dengan aturan tata ruang yang sudah ada, kemudian dalam tiga tahun pemerintah membuat zona tersebut menjadi lahan hijau. Hal tersebut, kata Anies, merupakan hal yang tidak mungkin.
"Tidak berlaku surut. Karena itu kalau berlaku surut nanti tidak ada lagi orang yang percaya dengan peraturan pemerintah," kata Anies.
Anies juga menyampaikan bahwa tak mungkin membongkar bangunan yang belum memiliki IMB tersebut. Anies mencontohkan saat sebuah lahan hanya boleh dibangun untuk dua lantai, tetapi ia membangun empat lantai, tak mungkin dibongkar.
"Boleh karena dia melanggar PRK, melanggar tata ruang," ujar Anies.
"Tapi kalau yang dilakukan mereka [pengembang di Pulau Reklamasi] itu menjalani sesuai dengan PRK karena itulah pelanggarannya, bukan pelanggaran tata ruang, tapi pelanggaran perizinan kegiatan membangun," lanjutnya.
Anies pun menyampaikan bahwa yang dilanggar para pengembang di Pulau Reklamasi adalah perizinan membangun, bukan tata ruang.
"Karena itu kemudian mereka kena sanksi. Sanksinya apa sanksi akibat pelanggarannya adalah pelanggaran membangun tanpa izin," jelasnya.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari