tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan berbasis zonasi, berjalan lancar di provinsinya. Sebab, kata Anies, Jakarta memiliki pola zonasi yang berbeda.
"Kami anjurkan kepada para orangtua bahwa jam pelayan PPDB itu mulainya jam 8. Jadi disarankan untuk tidak perlu menunggu dari subuh, toh verifikasinya bisa dilakuka secara efisien," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Dalam penerapan PPDB berbasis zonasi, Anies mengatakan, provinsinya memberlakukan zonasi berbasis kelurahan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menerangkan, PPDB SDN terdiri dari 70 persen menerapkan zonasi berbasis kelurahan, 25 persen berbasis zonasi provinsi, dan 5 persen berbasis luar provinsi.
Menurut dia, untuk SMPN dan SMAN, 60 persen berbasis zona kelurahan, 30 persen dari luar kelurahan, 5 persen dari luar DKI Jakarta, dan 5 persen melalui jalur prestasi.
"Karena itu di DKI sejak 2018 sudah merapatkan soal ini. Kita membuat kajian dan kita sampai pada kesimpulan bahwa zonasi di Jakarta harus dilakukan penyesuaian. Karena itu dalam pola zonasi yang kita lakukan disini kita memiliki pola untuk SD, SMP, dan SMA yang berbeda," tutur dia.
Ia mendaku, pola rekruitmen seperti itu sudah berjalan beberapa tahun, yang ditujukan untuk memberikan kepastian kepada orangtua murid.
Dalam Permendikbud 51/2018 tentang PPDB disebutkan bahwa penerimaan peserta didik terbagi tiga jalur dengan kuota beragam yakni 90 persen jalur zonasi, 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen jalur migrasi orangtua.
"Kita ingin para orangtua mengalami rasa tenang ada kepastian ketika menyangkut sistem rekrutmen sekolah. Karena orangtua mencari sekolah aja tegang, apalagi mencari sekolah dalam pergantian sistem," ujar dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali