tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2019/2020 untuk jalur zonasi dilakukan secara online. Untuk jenjang SMA, pendaftaran PPDB jalur zonasi dimulai hari ini, Senin (24/6/2019).
PPDB online DKI Jakarta 2019 diawali dengan verifikasi berkas persyaratan mulai tanggal 24 hingga 26 Juni 2019, sebagaimana ditulis dalam laman resmi PPDB DKI Jakarta.
Alur pendaftaran PPDB online di DKI Jakarta untuk jalur SD, SMP, dan SMA dimulai dengan calon peserta didik datang ke sekolah terdekat untuk membawa berkas persyaratan.
Persyaratan PPDB bagi Calon Peserta Didik Baru SMA, sebagai berikut:
- Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
Dengan akun itu, calon peserta didik melakukan aktivasi, login, dan memilih sekolah secara online mandiri. Calon peserta didik mencetak tanda bukti pendaftaran online mandiri.
Hasil seleksi PPDB akan disiarkan secara online di situs web ppdb.jakarta.go.id pada jadwal yang telah ditentukan.
PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:
- PPDB Jalur Zonasi;
- PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
- PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
- Nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah;
- Urutan pilihan sekolah;
- Usia Calon Peserta Didik Baru;
- Waktu mendaftar.
Editor: Agung DH