Menuju konten utama

Alur Pendaftaran PPDB Online Jalur Zonasi DKI Jakarta 2019

PPDB online DKI Jakarta 2019 diawali dengan verifikasi berkas persyaratan mulai tanggal 24 hingga 26 Juni 2019.

Alur Pendaftaran PPDB Online Jalur Zonasi DKI Jakarta 2019
Orang tua dan calon siswa berbincang dengan petugas saat sosialisasi dan simulasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2019/2020 untuk jalur zonasi dilakukan secara online. Untuk jenjang SMA, pendaftaran PPDB jalur zonasi dimulai hari ini, Senin (24/6/2019).

PPDB online DKI Jakarta 2019 diawali dengan verifikasi berkas persyaratan mulai tanggal 24 hingga 26 Juni 2019, sebagaimana ditulis dalam laman resmi PPDB DKI Jakarta.

Alur pendaftaran PPDB online di DKI Jakarta untuk jalur SD, SMP, dan SMA dimulai dengan calon peserta didik datang ke sekolah terdekat untuk membawa berkas persyaratan.

Persyaratan PPDB bagi Calon Peserta Didik Baru SMA, sebagai berikut:

  1. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, operator sekolah melakukan verifikasi berkas dan mencetak akun siswa. Kemudian, calon peserta didik akan menerima akun.

Dengan akun itu, calon peserta didik melakukan aktivasi, login, dan memilih sekolah secara online mandiri. Calon peserta didik mencetak tanda bukti pendaftaran online mandiri.

Hasil seleksi PPDB akan disiarkan secara online di situs web ppdb.jakarta.go.id pada jadwal yang telah ditentukan.

PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:

  1. PPDB Jalur Zonasi;
  2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
  3. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
Seleksi PPDB dilakukan secara daring dengan tahapan pemeringkatan sebagai berikut:

  1. Nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah;
  2. Urutan pilihan sekolah;
  3. Usia Calon Peserta Didik Baru;
  4. Waktu mendaftar.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH