Menuju konten utama

KPAI Kantongi 19 Pengaduan Terkait PPDB 2019 Berbasis Zonasi

KPAI turut serta mengawal pelaksanaan PPDB 2019 dengan mendirikan posko pengaduan dari 19 Juni 2019 sampai berakhirnya PPDB di beberapa daerah dan sekolah.

KPAI Kantongi 19 Pengaduan Terkait PPDB 2019 Berbasis Zonasi
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti. ANtaranews/kpai.go.id

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut serta mengawal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, dengan mendirikan posko pengaduan dari 19 Juni 2019 sampai berakhirnya PPDB.

Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, hal itu sebagai upaya memastikan anak mendapatkan hak atas pendidikan.

"Pengawasan dilakukan di beberapa daerah dan langsung ke sekolah, di antaranya Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, DKI Jakarta dan lain-lain," ujarnya di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Sampai dengan 22 Juni, ia mengaku KPAI mendapatkan 19 pengaduan melalui layanan daring. Pengaduan tersebut berasal dari masyarakat yang berada di Provinsi Jawa Timur, yakni Kab. Kediri, Kab. Mojokerto, Kota Surabaya, Madiun, Kab. Jember, KAB. Gresik, kab. Blitar, Kota Blitar dan kota Malang

Kemudian di Provinsi Banten terdiri dari Kota Tangerang Selatan, Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Kota Bekasi, dan Cikarang Utara, Provinsi Jawa Tengah dari Kota Solo, serta Provinsi NTT dari Kota Kupang.

"Untuk sementara hasil pengawasan langsung menunjukkan bahwa para orangtua calon peserta didik mengaku tidak pernah menerima sosialisasi dan kalau pun menerima sosialisasi PPDB 2019 sangat minim informasinya, sehingga menimbulkan kebingungan para orangtua," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, proses pengawasan dilakukan pada PPDB SMPN yang terdapat 9 pengaduan dan PPDB SMAN yang terdapat 10 pengaduan. Hasil-hasil pengawasan, menurut Retno, akan analisa untuk menjadi bahan advokasi agar penerapan sistem PPDB berbasis zonasi ke depannya menjadi lebih baik lagi.

"Tim pengawasan PPDB KPAI akan melakukan proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi, serta pihak sekolah jika diperlukan," ujarnya.

Berikut adalah hasil pengaduan PPDB dari posko KPAI:

1. Tidak pernah menerima sosialisasi PPDB SMPN dan SMAN dengan sistem zonasi (Kediri dan Mojokerto).

2. Penolakan kebijakan PPDB sistem zonasi, pengaduan PPDB SMAN di Jawa Timur sempat dihentikan sementara (kota Surabaya).

3. Tidak paham kebijakan dan juknis PPDB SMPN sistem zonasi dari pengadu (kab. Gresik)

4. Juknis PPDN SMPN sistem zonasi dianggap kaku (kota Bekasi).

5. SMAN belum merata penyebarannya di Jember, misalnya kecamatan Bangsaldari, tempat domisili pengadu, tidak ada SMA Negeri. Akibatnya pengadu tidak bisa mengakses sekolah negeri (Jember).

6. Kuota zonasi murni PPDB yang seharusnya 90 persen diubah menjadi 50 persen di SMAN (Kabupaten Madiun).

7. Jarak rumah tidak terverifikasi dengan tepat untuk PPDB SMAN (Cikarang Utara)

8. Permasalahan pada jalur Kombinasi dalam PPDB SMPN (kota Bandung) dan Jalur afirmasi dalam PPDB SMAN (Kediri).

9. Tidak ada zona irisan antara Karanganyar dengan kota Solo, SMP negeri terdekat berjarak 10 km, Kartu Keluarga dianggap luar kota, jadi anak pengadu terancam tidak dapat diterima di SMPN (Kota Solo).

10. Pengadu berdomisili di kecamatan Sukun, namun SMAN terdekat di kecamatan Klojen yang berjarak 2.5 KM dan 2.9 KM, akibat penyebaran SMAN tidak merata, maka anak pengadu tidak diterima di sekolah negeri terdekat (Kota Malang).

11. Masalah Zona beririsan dalam PPDB SMAN tidak diterima di sekolah pilihan meski jarak rumah ke kedua pilihan sekolah tersebut hanya 600 meter dan 1185 meter (Mojokerto).

12. Pengadu dari Jakarta dan ingin melanjutkan SMAN di kota Kupang, tapi terkendala oleh pindah domisili yang belum diurus (Kota Kupang).

13. Dugaan tidak transparannya PPDB SMAN (Tangerang Selatan).

14. Masalah perpindahan domisili dan Kartu Keluarga sehingga anak pengadu tidak bisa mengakses SMPN terdekat dari rumahnya yang sekarang (Bekasi Utara ke Bekasi Selatan).

15. Dinas Pendidikan kota Bekasi menambah jumlah rombongan belajar (rombel) PPDB SMPN dari maksimal 32 menjadi maksimal 36 siswa, masyarakat khawatir 4 siswa lain ditiap kelas tidak bisa masuk dapodik (Kota Bekasi).

16. Pengelola sekolah swasta khawatir tidak kebagian siswa karena pemerintah tahun 2019 membangun atau membuka sekolah baru yaitu SMPN sebanyak 7 sekolah yaitu SMP 50, 51, 52, 53, 54, 55 dan 56 (Kota Bekasi).

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno