Menuju konten utama

PPDB 2019 SMP Yogyakarta: Disdik Tidak Lakukan Perubahan Kuota

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2019, PPDB di Kota Yogyakarta untuk jenjang SMP negeri dilakukan berdasarkan sistem zonasi dalam kota dan zonasi luar kota.

PPDB 2019 SMP Yogyakarta: Disdik Tidak Lakukan Perubahan Kuota
Sejumlah siswa dan orang tua murid antre mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP 1 Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/pd.

tirto.id - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta tidak melakukan perubahan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP negeri tahun ajaran 2019/2020 menyusul penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/2019.

“Kami tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan yaitu berdasarkan Permendikbud tentang PPDB. Aturan yang kami tetapkan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ini juga tidak menabrak surat edaran yang dikeluarkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budhi Ashrori di Yogyakarta, Minggu (23/6/2019).

Menurut Budhi, di dalam SE Mendikbud Nomor 3/2019 disebutkan, aturan diperuntukkan bagi wilayah yang perlu melakukan penyesuaian dengan kuota untuk jalur prestasi maksimal 15 persen.

“Di Kota Yogyakarta, sudah sulit jika harus dipaksakan perubahan kuota. Kami sudah mengatur kuota dan mekanisme penerimaan dengan cukup detail,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2019, PPDB di Kota Yogyakarta untuk jenjang SMP negeri dilakukan berdasarkan sistem zonasi dalam kota dan zonasi luar kota.

Zonasi dalam Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar 90 persen dan zonasi luar daerah ditetapkan lima persen serta zonasi dari perpindahan tugas orang tua ditetapkan lima persen.

Zonasi dalam daerah kemudian dibagi dalam beberapa jalur yaitu bibit unggul sekolah 10 persen, zonasi jarak berdasarkan jarak RW tempat tinggal calon siswa ke SMP negeri 30 persen sudah termasuk dua persen untuk siswa berkebutuhan khusus, zonasi mutu berdasarkan nilai USBN SD 40 persen, dan jalur Kartu Menuju Sejahtera (KMS) untuk calon peserta dari keluarga miskin.

Budhi menyebut, pembagian kuota untuk penerimaan peserta didik baru jenjang SMP negeri tersebut merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya.

“Kami mencoba memberikan akses yang lebih baik kepada calon siswa untuk mendaftar. Harapannya, tidak lagi muncul ‘blank spot’ pada PPDB tahun ini,” katanya.

Pada tahun lalu, permasalahan “blank spot” menjadi sorotan dalam PPDB SMP negeri di Kota Yogyakarta karena ada beberapa siswa yang tidak bisa mengakses sekolah karena persebaran lokasi SMP negeri yang tidak merata.

Di Kota Yogyakarta terdapat 16 SMP negeri dan sebagian besar berada di Yogyakarta bagian utara sehingga persaingan siswa yang berdomisili di Yogyakarta bagian selatan menjadi lebih ketat untuk zonasi jarak.

Total daya tampung pada PPDB SMP negeri tahun ini mencapai 3.462 siswa dan sekitar 2.400 di antaranya berada di Yogyakarta bagian utara sedangkan di Yogyakarta bagian selatan memiliki daya tampung sekitar 950 siswa.

“Padahal, pada tahun ini ada sekitar 4.500 anak dari Kota Yogyakarta yang lulus SD. Memang tidak semuanya bisa tertampung di SMP negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta. Jangan khawatir untuk anak yang bersekolah di SMP swasta tetap akan memperoleh jaminan pendidikan,” katanya.

Sampai saat ini, kata Budhi, belum ada permasalahan signifikan terkait proses PPDB jenjang SMP negeri. Semua proses penerimaan dilakukan secara online dan terbuka melalui laman yogya.siap-ppbd.com.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Maya Saputri