tirto.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai revisi Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu disosialisasikan secara luas ke masyarakat.
Revisi Permendikbud itu memperluas peluang peserta didik di jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen. Bamsoet menilai ketentuan baru itu juga perlu dipahami semua pengelola sekolah.
"Terutama sekolah-sekolah yang terkait revisi Permendikbud tersebut," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (21/6/2019).
Politikus Golkar ini juga mendorong Kemendikbud mencari solusi apabila tidak ada sekolah di dalam zona dekat tempat tinggal para calon peserta didik. Dia juga meminta masyarakat memahami tujuan penerapan sistem zonasi dalam PPDB.
"Masyarakat perlu memahami bahwa ketentuan zonasi bukan hanya sebatas pembatasan wilayah dan tetap mendaftarkan anak mereka ke sekolah yang terdekat," kata Bamsoet.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB untuk penambahan kuota pada jalur prestasi.
Muhadjir berharap revisi tersebut dapat memperlancar PPDB, khususnya di provinsi yang memiliki persoalan pada kuota jalur prestasi.
Kendati demikian, ia enggan membahas soal pemberlakuan sanksi bagi provinsi yang tidak patuh pada peraturannya.
"Nggak usah bicara sanksi, yang penting dilaksanakan sebaik-baiknya dulu. Nanti malah menakuti-nakuti orang, nggak bagus," ujar dia pada hari ini.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom