tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud 51/2018 tentang Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) untuk penambahan kuota pada jalur prestasi.
Ia berharap revisi tersebut dapat berjalan dengan lancar, khususnya provinsi yang memiliki persoalan pada kuota jalur prestasi.
Kendati demikian, ia enggan membahas soal pemberlakuan sanksi bagi provinsi yang tidak patuh pada peraturannya.
"Nggak usah bicara sanksi, yang penting dilaksanakan sebaik-baiknya dulu. Nanti malah menakuti-nakuti orang, nggak bagus," ujarnya di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Sebelum dilaksanakan revisi, kuota jalur pretasi yang ditetapkan Kemendikbud sebesar 5 persen. Namun setelah direvisi, kuota itu bertambah menjadi maksimal 15 persen.
"Daerah yang nggak ada masalah, yang sudah lancar, jalan terus. Biarkan dengan kelancarannya. Yang belum lancar, mudah-mudahan menjadi lancar dengan adanya revisi ini," ujar dia.
Ia mengatakan, setelah melaksanakan rapat pimpinan, Kamis (21/5/2019), hasil revisi sudah berjalan ke Kemenkumham hari yang sama.
Ia berharap agar revisi segera diimplementasinya. "Sekarang sedang diproses dan sudah bisa berlaku," ujar dia.
Revisi PPDB terkait dengan protes kepada daerah terkait pelaksaan sistem zonasi. Ada daerah dalam zonasi yang tak memiliki sekolah.
Kemudian, PPDB sistem zonasi diprotes karena tak mengakomodir pendaftar yang memiliki prestasi, sehingga gugur dalam seleksi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali