Menuju konten utama

Kemendikbud akan Permanenkan Sistem Zonasi PPDB Dengan Perpres

Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dikukuhkan menjadi Peraturan Presiden.

Kemendikbud akan Permanenkan Sistem Zonasi PPDB Dengan Perpres
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meyakini sistem zonasi sebagai jalan keluar dari persoalan pendidikan di Indonesia, termasuk untuk peningkatan kualitas baik sumber daya manusia dan sarana prasarananya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dikukuhkan menjadi Peraturan Presiden.

"Sedang dalam proses untuk bentuk Perpres," ujarnya di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Menurutnya dengan Perpres yang masih dalam penggodokan tersebut, akan dipetakan secara keseluruhan jumlah dan populasi peserta didik dalam suatu wilayah. Lalu akan disesuaikan dengan kemampuan wilayah tersebut.

"Sehingga nanti akan mudah menyesuaikannya, termasuk kekurangan guru, ketimpangan sarana prasarana. Itu nanti pendekatannya akan mikroskoptik. Kita selesaikan perzona," ujarnya.

Lebih lanjut ia katakan, terlalu dini untuk menilai pelaksanaan PPDB berbasis zonasi saat ini. Menurutnya, untuk bisa merasakan dampak keuntungan penerapan zonasi tersebut, bergantung kepada seluruh pihak yang terkait.

"Tergantung komitmen Pemda dan kesadaran masyarakat, serta perubahan mentalnya. Juga topangan dari pemerintah pusat dan topangan pendanaan. Bisa cepat, bisa lambat," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Yantina Debora